DPRD Deliserdang Akan Gelar RDP Penyelesaian Sengketa Administrasi Kleim Tanah Tuntungan Sekitarnya

DPRD Deliserdang Akan Gelar RDP Penyelesaian Sengketa Administrasi Kleim Tanah Tuntungan Sekitarnya
Foto: Ismail Effendi

DELISERDANG,(PAB)----

DPRD Deli Serdang akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) penyelesaian Sengketa Administrasi Kleim Tanah Tuntungan dan sekitarnya. Sebagaimana dinyatakan Staff Komisi A, Muin Nasution di ruang komisi A kantor DPRD di Lubuk Pakam, Senin (3/12/18).

"Sebenarnya rencana RDP ini sudah diagendakan beberapa waktu lalu, namun karna benturan waktu dengan kesibukan Anggota Dewan, maka diagendakan ulang pada hari Rabu tanggal 19 Desember ini", terang Muin.

Sengketa Administrasi Kleim Tanah ini menyinggung Enam Desa yaitu Desa Tuntungan I, Tuntungan II, sebahagian Desa Durin Jangak, Sembahe Baru dan Tanjung Anom di kecamatan Pancur Batu dan sebahagian Desa Suka Rende kecamatan Kutalimbaru Deliserdang. Adapun dampak dari kleim ini BPN Deliserdang tidak dapat menerbitkan SHM.

Berdasarkan SK. BPPST NO. 15/BPPST/1962, luas areal kleim kurang lebih 1000 Ha dan menurut sejarah Areal kleim tersebut merupakan kebon tembakau Belanda yang pada tahun 1950 telah habis kontrak.
Lalu pekerja yang dibonceng Belanda dari jawa banyak yang menetap diareal kleim tersebut serta kelompok masyarakat dari kampung tua seperti Kutambelin, Namo Pencawir, Penungkiran, Namo Bintang dan sekitarnya masuk menggarap mengusai areal.
Pada tahun 1957 PT. Pertani Sumut masuk, dengan membawa program dan terjadi perjanjian dengan masyarakat penggarap dan terjadi perjanjian. Namun perjanjian tak dapat terealisasi dan persoalan dilimpahkan PT. Pertani Sumut ke BPPST yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Tanah pada masa itu yang diketuai Gubernur Sumatera Timur.
Terkait dengan kebutuhan lahan, Kodam I/BB yang dulu Kodam II BB melaui staff Pempen menyurati BPPST untuk areal tersebut dan disetujui. Maka lahirlah SK.

NO.15/BPPST/1962 menyetujui KODAM untuk mengusahakan tanah 1000 Ha dengan ketentuan harus dapat mengalokasikan terlebih dahulu 300 Ha kepada warga yang sudah menempati areal tersebut sejak sebelum 13 juli 1960.

Ini awal masuknya kodam mendapat ijin mengusahakan tanah dari awalnya Sengketa antara PT. Pertani Sumut dengan masyarakat penggarap areal kleim tersebut.

Menurut catatan sejarah jumlah masyarakat yang menduduki lahan tersebut pada masa itu sudah lebih jauh dari 300 kk. Hingga PT. Pertani Sumut tidak dapat merealisasikan pembagian 1 Ha /kk. Dan akhirnya persoalan jatuh ke Kodam I dengan Keputusan SK. BPPST.

SITUASI TERKINI
Seiring dengan berjalannya waktu dengan adanya roda Pemerintahan Desa-desa diareal kleim tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang di Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat tidak mempersoalkan untuk penerbitan SKT di areal tersebut. Namun BPN Deliserdang tidak dapat menerbitkan SHM warga yang jelas berdampak pada iklim investasi pembangunan diatas areal.

Sementara diareal tersebut ada juga Sertifikat yang diterbitkan BPN seperti Aset Kodam I/BB seperti Lapangan Golf dan Perumahan Batalyon Zipur. Selain itu BPN juga dapat menerbitkan Sertifikat Kavlingan Pati di Tuntungan.

Berbagai persoalan dan perjuangan dari Masyarakat dan Pemerintah desa setempat terhadap upaya penyelesaian kleim tanah di areal ini. Bahkan pihak Kodam I/BB telah mengadakan penelitian areal.

Pada tahun 2016 Kodam I/BB menggelar program penelitian dimana masyarakat dihimbau untuk melaporkan dengan menyerahkan foto copy skt. Selepas itu   masuk Prona SHM sebanyak 500 paket lebih untuk Desa Tuntungan I dan Tuntungan II. Namun hingga kini Prona SHM tersebut mengendap.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Desa terkait dalam mengupayakan pengendapan Prona SHM tanah tersebut hingga adanya bentuk pengutipan ke warga.

Kemudian muncul gagasan warga untuk permohonan RDP di Dprd Deliserdang, untuk Pembahasan Pengendapan Prona SHM tanah warga dan arah penyelesaian masalah Sengketa Administrasi Kleim Tanah di Tuntungan dan desa-desa sekitar.

Setelah surat permohonan rdp warga masuk ke Dprd ds, informasi yang dihimpun pab dari Pihak BPN Deliserdang bahwa SHM warga telah selesai, namun pihak BPN akan membagikan ke warga menunggu persetujuan dari Kodam I/BB.

Sementara dari Kodam I/BB Aslog melalui staff-nya bernama Andi menjelaskan terkait Prona di Tuntungan Pihak BPN dan Masyarakat salah mengartikan Program Penelitian dan Pemetaan Kodam I/BB.

"Masalah Prona tidak ada koordinasi dengan Kodam. Masayarakat dan BPN salah mengartikan program penelitian Kodam yang baru berjalan 30 persen", tegas Andi.(AG)

Berita Lainnya

Index