KPK Bantah Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi

KPK Bantah Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi
Bupati Bengkalis, Amril

BENGKALIS,(PAB)----

Dunia maya Riau sempat dihebohkan setelah tersebarnya surat keputusan KPK yang menyatakan Bupati Bengkalis berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2013-2015. Hal tersebut dibantah langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diyansah.

Kepada wartawan, Ia menjelaskan KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini," terangnya.

Informasi dalam surat yang beredar dan sempat diberitakan oleh media Online di Riau tersebut dinilai palsu (hoax). Meski begitu Febri tak banyak menanggapi mengenai pemberitaan tersebut. "Jawaban saya status hukum Bupati (Amril) masih saksi," kata Febri.

Lebih lanjut, setakat ini penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Yang tentu akan digunakan untuk pengembangan dan melihat apakah ada pelaku lainnya.

Amril Mukminin sendiri sempat beberapa kali di periksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Bahkan KPK juga tengah memberlakukan pencekalan berpergian ke luar negeri kepada dirinya. Ini dilakukan untuk mempermudah memintai keterangan dirinya jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Dalam perkara digaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Muhammad Nasir serta kontraktor, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Diketahui proyek ini menelan anggaran Rp495 miliar di tahun 2013-2015 lalu.(*)

Berita Lainnya

Index