Tahanan Cabang Rutan Pancur Batu Jhonsius Sembiring Tertonggok Di RSU Bandung, Siapa yang Bayar?

Tahanan Cabang Rutan Pancur Batu Jhonsius Sembiring Tertonggok Di RSU Bandung, Siapa yang Bayar?
Foto: medanbicara.com

MEDAN,(PAB)----
Terhitung sejak tanggal 6 Nopember hingga kini Jhonsius Sembiring als Jhon tersangka kasus judi jekpot tahanan titipan hakim di Rutan Pancur Batu Cabang Deli Serdang hingga hari ini Jumat (30/11/18) masih tertonggok di RSU Bandung Jl. Mistar No.39- 43 Medan, padahal dokter menyatakan Jhon sudah sehat sejak tanggal (12/11/18).

Tertonggoknya Jhon di RSU Bandung Medan karena keluarganya tidak memiliki uang lagi untuk membayar biaya perawatan dan perobatan terhadap penyakit dalam(lambung) yang dialaminya, dan Jaksa yang menangani kasusnya di persidangan, Anita, tidak bisa menghadirkan Jhon untuk menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Minggu pertama Jhon tidak dapat hadir sidang lantaran sakit, dan untuk sidang di jadwal berikutnya, Jhon kembali tidak hadir karena pihak RSU Bandung Medan tidak memberi ijin Jhon cek out karena belum melunasi sisa biaya perawatannya.
Usaha sudah dilakukan keluarga Jhon untuk membantu Jhon kembali ke Rutan Pancur Batu dan dapat menjalani sidang perkara di PN Lubuk Pakam.

Orang tua Jhon, A. Sembiring mengatakan sudah berusaha untuk mengurus administrasi syarat ataupun biaya perobatan, namun biaya pelunasan perobatan belum bisa di bayarkan karena tidak mampu.

" Tidak ada bantuan ataupun kebijakan pihak Rutan atau pihak manapun memberi bantuan biaya, biaya jhon kami yang tanggung,  enggak ada informasi dikasi tahu ke kami, Jhon tahanan yang biaya berobatnya ditanggung Negara" ujar A.Sembiring.

Bahkan, tambah A.Sembiring dirinya sudah berusaha mendaftarkan Jhon pasien peserta BPJS kesehatan, namun dalam proses pengurusan pasien umergensi peserta BPJS tidak dapat terpenuhi karena keterlambatan, oleh Pihak RSU Bandung, Jhon dibuat pasien Umum.

Agar mendapatkan perobatan lanjutan di Rumah Sakit tersebut, Keluarga Jhon menyerahkan Rp.2.500.000,- sebagai uang DP.
Hingga Jhon dinyatakan sembuh bertepatan jadwal sidangnya, Jaksa Anita tidak dapat menghadirkan terdakwa Jhon dihadapan Hakim di persidangan karena belum melunasi sisa perobatan yang tertunggak.

Jaksa Anita, mengatakan pihaknya tidak bertanggungjawab atas biaya perobatan pasien tahanan, Jaksa hanya eksekutor perkara, Namun demikian Anita tidak menapik kalau sudah ada beberapa tahanannya yang harus ia perjuangkan untuk bersidang dan menarik pasien tahanan dari Rumah Sakit menggunakan biaya pribadinya bersama Hakim sebagai tanggung jawab moral, " termasuk pasien tahanan yang meninggal dunia di Rumah Sakit'' ujarnya.

Humas Kementerian Departemen Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Josua Ginting menanggapi permasalahan biaya perawatan dan perobatan tahanan mengatakan memang tanggung jawav Rutan/ Cabang Rutan, tetapi menekankan status tahanan, apakah tahanan jaksa atau hakim.
Pihaknya hanya menanggulangi tahanan yang sudah menjalani putusan atau inkra di Pengadilan.

" Coba pastikan dulu dia tahanan siapa? Tanyakanlah ke Hakimnya atau ke jaksanya" ujar Josua.
Hakim ketua sidang perkara Jhon, Angga ketika ditemui di Gedung PN Lubuk Pakam mengatakan tidak ada tanggung jawab hakim terkait biaya perobatan ataupun biaya perawatan terhadap tahanan walaupun seseorang itu berstatuskan tahanan Kehakiman.

" Kita tidak ada dana anggaran untuk itu, kewajiban Jaksa harus menghadirkan terdakwa ketika sidang digelar, bila tahanan sudah sehat dirumah sakit, cara jaksa lah bagaimana bisa menghadirkannya" ujar Angga.

Mencermati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 1999 tentang syarat- syarat dan tatacara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggungjawab perawatan tahanan disebutkan di paragraf 4 pada pasal 24 ayat 6 berbunyi: 'Biaya perawatan kesehatan di Rumah Sakit dibebankan kepada Negara'.
Sementara itu, Kepala cabang Rutan Pancur Batu Deli Serdang, Ramanson Ginting, belum memberi tanggapan karena sulit untuk ditemui. (Evi/tim)

Berita Lainnya

Index