Kegiatan Bimtek Disoal, Ketua APDESI Simalungun Bagi-bagi Duit Ke Sejumlah Wartawan

Kegiatan Bimtek Disoal, Ketua APDESI Simalungun Bagi-bagi Duit Ke Sejumlah Wartawan

SIMALUNGUN,(PAB)----

Pelaksanaan kegiatan BIMTEK (Bimbingan Teknis) Peningkatan Kapasitas Mutu Perangkat Nagori (Desa) yang dilaksanakan mulai tanggal 26 November hingga 15 Desember 2018 yang rencananya akan dilaksanakan hingga 6 gelombang akhirnya disoal dan mengundang banyak pertanyaan yang mengganjal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga anggaran yang menampung kegiatan tersebut. Dengan mencantumkan narasumber dari berbagai element mulai dari DR.JR Saragih, SH, MM selaku Bupati Simalungun, dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, LKPP dan lain sebagainya. 

Menurut informasi dari salah seorang Pangulu menyebutkan bahwa tiap Nagori/Desa diminta empat orang untuk mengikuti kegiatan tersebut dan dikenakan biaya Rp 4,5 juta per orang. Sehingga tiap Nagori harus membayarkan Rp 18 juta yang rencananya dialokasikan dari ADD/ADN.

Berdasarkan hasil investigasi dari lapangan dan konfirmasi kepada beberapa Pangulu (Kepala desa-Red) menyebutkan bahwa Nagori/Desa mereka tidak melaksanakan musyawarah namun tetap ikut melaksanakan Bimtek sesuai dengan yang disampaikan oleh sekretaris camat Kecamatan Dolok Batu Nanggar, bahwa Nagori di Dolok Batu Nanggar tidak ikut melaksanakan Bimtek. 

Namun keterangan berbeda diterima dari Benson Damanik selaku Pangulu Nagori Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun sekaligus Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Simalungun, Rabu (28/11/2018) menyebutkan bahwa seluruh nagori di Kecamatan Tapian Dolok ikut melaksanakan Bimtek setelah melaksanakan musyawarah desa/nagori di tiap-tiap kantor kepala desa yang kemudian kegiatan bimtek tersebut ditampung di (ADD) Anggararan Dana Desa, namun Benson tidak berkenan untuk memperlihatkan daftar hadir yang ikut melaksanan musyawarah tersebut dengan mengatakan itu adalah rahasia. 

Padahal sesuai dengan Permendes no 2 tahun 2016,
Pasal 2
(1) Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan 
Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa diselenggarakan paling lambat satu kali dalam 1 (satu) 
tahun atau sesuai kebutuhan.

Pasal 3
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, 
transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban 
masyarakat.
(2) Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal 
bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b. mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun 
tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa; c. mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang 
hadir sebagai peserta Musyawarah Desa;
d. mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan 
aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung 
jawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya 
Musyawarah Desa.
e. menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa.
(3) Kewajiban masyarakat dalam peyelenggaraan Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan 
kebijakan publik melalui Musyawarah Desa;
b. mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, 
pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis;
c. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa
secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel; 
d. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram 
selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa; 
e. melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses 
kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan 
perihal kebijakan publik.

Pasal 4
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa 
yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh 
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b.tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d.tokoh pendidik;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h.perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Sangat disayangkan apa yang disampaikan oleh Benson sangat bertolak belakang dengan landasan-landasan hukum yang mengaturnya. Anehnya, seusai melaksanakan kegiatan bimtek, Benson mengundang sejumlah wartawan untuk minum kopi bersama lalu memberi "uang" kepada sejumlah wartawan di warung kopi seputaran simpang empat, Kota Pematangsiantar, Rabu  (28/11/2018).

Setelah dikonfirmasi kepada Kandance Naiborhu, SE selaku camat Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (29/11/2018) terkait Bimtek tersebut mengakui tidak tahu mengenai sumber anggaran dan kapan pelaksanaan Musyawarah nagori tersebut. Beda halnya dengan yang disampaikan oleh Deny selaku Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) yang mengatakan bahwa sumber anggaran tersebut ditampung di ADN (Anggaran Dana Nagori).

Sebelumnya, Odor Sitinjak selaku Kabid Pemerintahan Nagori (pemnang) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Selasa (27/11/2018) mengatakan tidak tahu-menahu tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh pangulu dan hanya mendapat surat undangan dari lembaga pengadaan bimtek tersebut. 

"Terserah para pangulu itulah, toh mereka yang akan mempertanggungjawabkanya," ungkapnya.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, pihak dari LEMBAGA MANEGEMENT INDONESIA sebagai pihak ketiga penyelenggara kegiatan yang beralamat di Jakarta belum berhasil dikonfirmasi. (WS/MS/Red)

Berita Lainnya

Index