Kembali Terjaring, Modus Penyimpanan Sabhu di dalam Sepatu di Gagalkan Petugas Aveec Bandara KNIA

Kembali Terjaring, Modus Penyimpanan Sabhu di dalam Sepatu di Gagalkan Petugas Aveec Bandara KNIA
Pelaku penyelundup narkotika sabhu modus didalam sepatu, Wahyu Firmanda saat di periksa petugas Aveec Bandara Kuala Namo Internasional, Deliserdang,Sumut

MEDAN,(PAB)----

Personil Pam Obvit Polres Deli Serdang amankan 1(satu) orang pelaku membawa Narkotika jenis Sabhu tertangkap tangan Petugas Aveec Bandara Kuala Namo (KNIA), Rabu (28/11/18).

Pelaku, Muhammad Khaldun, warga Jl. Rajawali Kelurahan Sei Sikambing Medan Sunggal adalah Penumpang Pesawat Batik Air ID 6881 rute Kualanamu menuju Bandara Soekarnohatta Jakarta.

 

6 (enam) bungkus plastik transparan dengan berat total 505 Gram (berat kotor) yang berisikan  narkotika jenis sabu dengan masing- masing, 4 bungkus plastik dengan dengan berat 101 Gram 

dan 2 bungkus lainnya dengan berat 51 Gram turut diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan pelaku.

Tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan Petugas Avsec, Rahmat Rizky yang betugas melakukan body search (pemeriksaan tubuh) merasa curiga dengan pelaku yang berjalan dengan jinjit, kemudian Rahmad meminta kepada pelaku untuk membuka sepatu yang dipakainya untuk diperiksa menggunakan mesin X - Ray.

Dari hasil pemeriksaan X - Ray terhadap sepatu Pelaku, ada ditemukan 6 enam bungkusan plastik transparan yang diakui Pelaku sebagai barang miliknya.

Pelaku menuturkan, sebelumnya menerima telefon dari seseorang, Wahyu Firman warga Aceh, Minggu,(25/11/18) agar datang ke Matang Glumpang Dua Kabupaten Bieureun, Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabhu yang akan diantarkan ke Lombok, NTB.

yang mana apabila Pelaku sudah tiba di Lombok Prov. NTT akan ada yang menemui Pelaku untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut

Kata wahyu, Pelaku agar menggunakan Bus Pelangi untuk sampai ketempat yang diminta, dan sesampainya disana, Pelaku akan ditemui seseorang yang tidak diketahui namanya memberikan 6 bungkus sabhu.

Sesampainya di Medan, Senin (27/11/18), Pelaku menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank oleh Wahyu Firmanda untuk biaya membeli tiket pesawat, dan Wahyu Firmanda juga menjanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta ) kepada Pelaku apabila sabhu tersebut sampai di Lombok,NTB.

Maka, Rabu (28/11/18) sekira pukul 01.00 Wib Pelaku berangkat dari rumahnya Jl. Rajawali Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Sunggal Kota Medan menuju Bandara Kualanamu menggunakan taxi dan tiba di Bandara Kualanamu kemudian melakukan proses check in di Counter Batim Air kemudian, sekira pukul 04.00 Wib, saat Pelaku melakukan proses check in di SCP Cenyralisasi petugas men pelaku karena glagat yang mencurigakan.

Kepada petugas, Pelaku sudah pernah (berhasil) mengahantarkan narkotika jenis sabu  sebanyak 3 (tiga) kali ke Lombok Prov. NTB, atas suruhan Wahyu Firmanda dan dengan upah yang sama juga modus yang sama dengan menyimpan sabhu didalam sepatu.

Ide menyimpan narkotika jenis sabu didalam sepatu, diperoleh dari Wahyu Firmanda yang sebelumnya pernah beberapa kali melakukan hal yang sama dengan menghantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Lombok, dan berhasil lolos.

Selanjutnya, Pelaku dan BB  diserah terimakan KBO Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Iptu Orhim PHM. Sihombing disaksikan Kapolsek Beringin pukul 08. 40 Wib di Kantor Avdec Bandara Kualanamu, kemudian Pelaku dan BB dibawa  ke Polres Deli Serdang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.(Evi)

Berita Lainnya

Index