Hendri Marpauang Sebut Selalu ada Modus Baru Peredaran Narkoba

Hendri Marpauang Sebut Selalu ada Modus Baru Peredaran Narkoba
Foto: Evi

MEDAN,(PAB)----

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Sumut menyebutkan modus baru peredaran narkoba, melalui Konferensi Press Rabu (28/11/18) di Makopoldasu Medan.

Dirtnarkoba Poldasu Kombes. Hendri Marpaung, mengungkap beberapa temuan modurandi pelaku dalam melakukan aksi peredaran dan penyelundupan narkoba.

Sebut Hendri, modus Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 20 (dua puluh) Kg ke dalam 2 (dua) tong air warna biru.

Dalam kerja Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap tersangka peredaran narkotika dan mencegah peredarannya ketika mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (14/11/18) sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Raya lintas Sumatera Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ada 1 (satu) unit Bus KUPJ yang membawa Narkotika Jenis Shabu kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian 1 (satu) unit Bus KUPJ dan melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial BS dengan barang bukti yang disita, 20 (dua puluh) bungkus plastik teh warna emas bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis shabu seberat 20 (dua puluh) Kg, 1 (satu) buah tas hitam kecil, 2 (dua) unit handphone dan 2 (buah) buah tong plastik ukuran 30 liter berwarna biru

Dari keterangan tersangka BS, 20Kg Shabu tersebut akan dibagi, 3Kg shabu kepada 1orang laki-laki yang berinisial Z. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan teknik control delivery (penyerahan narkotika yang diawasi), sekira pukul 17.00 Wib di SPBU simpang jalan Sunggal Medan.

Saat Z menerima penyerahan 3Kg shabu dari BS dilakukan penangkapan terhadapnya, Z melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan. 

Tambah Hendri, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengungkap modus Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 293,5 (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima) gram ke dalam plastik warna putih.

Hal ini terungkap dari informasi masyarakat, Jumat (23/11/18) sekira pukul 20.00 Wib  di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lk. IX Kel. Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, 1 (satu) orang laki-laki memiliki Narkotika Jenis shabu. 

Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan teknik undercover buy (pembelian secara terselubung) kepada 1 (satu) orang tersangka laki-laki inisial S dan sewaktu dilakukan penangkapan S, melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri, barang bukti sebagai berikut 3 (tiga) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 293,5 (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima) gram dan 1 (satu) unit handphone.

Interograsi dan analisa kasus tersangka S yang membawa 293,5 (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima) gram shabu, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang memiliki Narkotika Jenis shabu di Kec. Hinai Kab. Langkat, ucap Hendri.

Kemudian, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan keterangan tersangka S, kembali menggunakan teknik under cover buy (pembelian secara terselubung),Jumat (23/11/18) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Hinai, Langkat tepatnya di Cafe Podo Tresno dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial SA dan 1 (satu) orang perempuan dengan inisial EYS dengan barang bukti yang disita, 200 (dua ratus) gram shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash BK 2790-SP, 5 (lima) unit handphone.

Dari hasil interograsi dan analisa tersangka SA dan EYS bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis shabu diKutalimbaru, Deli Serdang. 

"Modus ini dengan Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 200 (dua) gram ke dalam amplop warna coklat" ujar Hendri.

Sementara itu, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melalui informasi dari masyarakat, Sabtu ( 24/11/18) sekira pukul 11.00 Wib, 2 (dua) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis shabu dengan menggunakan mobil cold diesel warna kuning di Jalan Cemara Medan. Selanjut Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning. Sekira pukul 13.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning di Jalan Cemara Kec. Tanjung Mulia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial AM dan Y namun sewaktu dilakukan penangkapan tersangka Y melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri. 

Barang bukti, 10 (sepuluh) bungkus aluminium foil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 9.724 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat) gram, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi merah jambu,1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning dengan nomor plat BK 8548-EJ, turut diamankan.

"Modusnya Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 9.724 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat) gram ke dalam tas warna hitam kombinasi merah jambu" tambah Hendri.

Lanjutnya, interogasi dan analisa kedua tersangka mengakui bahwa telah menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada YH di Desa Cinta Rakyat Dusun XI Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang

Lalu Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakya Dusun XI Kec. Percut Sei Tuan  Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam rumah dilakukan penggerebekan dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial YH, E dan A dan sewaktu dilakukan penangkapan tersangka YH melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri. Selanjutnya dapat disita barang bukti, 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merk guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 10.805 (sepuluh ribu delapan ratus lima), 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 39 (tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah koper warna silver, 3 (tiga) unit handphone.

Modusnya Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 10.805 (sepuluh ribu delapan ratus lima) gram ke dalam koper warna silver dan memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 39 (tiga puluh sembilan) gram ke dalam plastik klip tembus pandang.

Hasil pengembangan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dari tersangka SA dan EYS yang ditangkap, Jumat (23/11/18) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Medan - Banda Aceh Kec. Hinai Kab. Langkat tepatnya di Cafe Podo Tresno. Dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan menggunakan teknik under cover buy pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 13.30 Wib  di Dusun VII Kampung Banten Sei Mencirim Kel. Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial MA berikut barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu berat keseluruhan seberat 200 (dua ratus) gram, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan elektrik.

Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggunakan teknik under cover buy (pembelian secara terselubung) pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wib  di Jalan Selamat Ketaren depan Unimed, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka perempuan dengan inisial A dengan barang bukti yang disita, 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu berat keseluruhan seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit tas sandang,1 (satu) buah buku paspor.

Modus yang sama, Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram ke dalam plastik warna putih tembus pandang.

Hendri menekankan, para tersangka melanggar Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)

Barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 (empat ratus tiga belas ribu lima belas) Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna.

Dari pengungkapan kasus dan pengamanan barang bukti diatas kita telah melakukan pemerangan pada peredaran narkoba yang dapat merusak sebanyak 325.638 orang.

"Melihat jumlah tersangka, ancaman hukuman, jumlah barang bukti, dampak negatif terhadap manusia dan negara dan jumlah orang yang dapat diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumatera Utara menghimbau masyarakat agar, Menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba dengan cara menjaga pergaulan, menjaga/mengawasi pergaulan anak, memberi nasehat dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis, Memberikan bantuan sekecil; apapun kepada Polri dalam dalam rangka upaya bersama dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba." harap Hendri.(Evi)

Berita Lainnya

Index