Aparat Gabungan Sita Alat Berat di Kawasan HPT Bengkalis

Aparat Gabungan Sita Alat Berat di Kawasan HPT Bengkalis
Alat berat yang disita petugas (foto: beritariau)

BENGKALIS,(PAB)----

Tim Direktorat Jenderal ‎Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK dibantu Personel TNI Korem 031 Wirabima, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelaku Perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Dilansir Beritariau.com, dalam OTT tersebut, petugas menyita dua  alat berat berupa Excavator dan Pengangkut buah serta 2 orang Pria yang mengaku sebagai pemilik alat, digelandang ke Balai Gakkum‎ Seksi Wilayah II Sumatera, yang bermarkas di Pekanbaru.

"Ya Betul. (Saat ini) Masih dikumpulkan bahan dan keterangan pihak-pihak terkait oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) kami," ungkap Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah II Sumatera Edwar Hutapea, Minggu. 

Terkait pihak yang menguasai lahan tersebut dengan memakai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), yang disebut-sebut sebagai pengusaha warga keturunan yang berdomisili di Jakarta, ‎Edwar menyatakan masih akan melakukan pengembangan.

"Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menyampaikan panggilan. Sejauh ini, masih memeriksa Ahli dan Saksi termasuk 2 orang yang ditemukan di lokasi atas nama M (49) dan H (35)‎," terangnya.

Awalnya, lanjut ‎Edwar, H mengaku sebagai Pemilik lahan. "Tetapi, berdasarkan pemeriksaan, Pemilik sedang kita kembangkan," ucap Edwar.

Terpisah, atas penangkapan ini, masyarakat Desa mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat Dirjen Gakkum dan TNI. Keberadaan para perambah selama ini sangat meresahkan. Bahkan terhadap masyarakat yang menolak, dilakukan upaya kriminalisasi.

"Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan Surat diatas Hutan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua, Wan Subantriarti SH MH.

‎Dijelaskannya, masyarakat sudah sangat tertindas dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah Hutan. Namun, malah masyarakat yang dijerat hukum. Masyarakat pun kian gerah.

"Akhirnya, Tim kami menelusuri peta koordinat dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum disitu dan melayangkan ‎Laporan ke Polda Riau," ujar Wan.

Beberapa bulan kemudian, kata Wan yang juga Pengacara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ini, Tim akhirnya memutuskan melaporkan ke Presiden RI, KLHK dan Komisi III DPR RI serta Instansi lainnya termasuk mengadu ke LAM Riau.

"Beberapa minggu setelah laporan, respon cepat KLHK akhirnya membuktikan bahwa benar ada perambah disitu yang merajalela. ‎Bahkan, saat Tim Gabungan kemarin melakukan OTT, puluhan masyarakat berbondong-bondong ikut memberikan dukungan," ucap Wan.

Diungkapkan Wan, Pengusaha yang menguasai lahan ribuan hektar tersebut diketahui sebagai Pengusaha Keturanan yang berdomisili di Jakarta berinisial MT. Saat ini, terdeteksi sekitar 700 hektar sudah ditanami sawit dan berbuah.

Karena tak mau tunduk, Pengusaha ini mempidanakan masyarakat termasuk Tokoh yang terkenal keras menolak perambahan tersebut. ‎Awalnya, Ia melaporkan 2 orang warga mencuri sawitnya, kemudian menyeret Tokoh Masyarakat.

"Pengusaha ini melaporkan warga. Dasarnya, Surat SKGR dari Pemerintah Kabupaten Siak. Ia melapor ke Polres Bengkalis dengan Surat Tanah asal Siak. Anehnya, malah diterima bahkan cepat diproses. Kini Tokoh dan 2 warga tersebut divonis hukuman 5 bulan penjara. Padahal, lahan itu kawasan Hutan," ujar Wan.

Selain MT, masyarakat‎ juga melaporkan kelompok Pemain Sawit lainnya, yang disebut-sebut sebagai Siregar Cs yang bermain di wilayah Siak. Kelompok ini pun mempidanakan 3 orang warga yang kini ditahan di Polres Bengkalis.

"Karena mengusir perambah Hutan, malah 6 orang warga jadi korban. Kita berharap, semua pelaku dan pemodal diringkus habis dan penyidik cermat dalam melakukan ‎langkah-langkahnya," tutup Wan. 

Berita Lainnya

Index