Janda 36 Tahun Menginap Bareng Pemuda 25 Tahun di Kota Batu, Selanjutnya....

Janda 36 Tahun Menginap Bareng Pemuda 25 Tahun di Kota Batu, Selanjutnya....
ILUSTRASI - web

MALANG,(PAB)----

Nasib sial dialami SP, perempuan janda berusia 36 tahun asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Ia menjadi korban penipuan.

Pelakunya tak lain adalah kekasihnya sendiri yaitu AN yang masih berusia 25 tahun asal Wagir, Kabupaten Malang.

SP harus kehilangan motornya karena ditipu AN.

Peristiwa itu terjadi ketika keduanya baru saja bermalam di Kota Batu beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto, keduanya berkenalan lewat Facebook.

Keduanya pun intens berbagi pesan. Hingga akhirnya keduanya janji ketemuan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada 8 Oktober 2018.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pasangan beda usia 11 tahun tersebut kemudian langsung jalan-jalan dan berkencan.

"Setelah dari stadion, menuju ke daerah Kota Batu.

Di sana, keduanya berkeliling sampai menginap di sebuah penginapan,” kata Bambang, Jumat (23/11/2018).

Keesokan harinya, 9 Oktober 2018, keduanya turun ke Kota Malang untuk berjalan-jalan ke Pasar Besar.

Motor milik SP yang dikendarai AN diparkir di tempat parkiran.

Keduanya kemudian masuk ke dalam pasar.

??????Saat berada di dalam pasar, AN meninggalkan SP.

AN mengatakan akan ke kamar mandi. SP pun mempercayai ucapan AN.

"Setelah ditunggu 15 menit tidak kembali, ternyata motor korban dilarikan oleh tersangka.

Baru kemudian korban sadar dan melaporkan pada kepolisian," papar dia.

Menurut Bambang, ada dugaan keduanya menjalin hubungan asmara.

Bambang juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan di kawasan Jombang dengan modus serupa.

"Mungkin mereka udah pacaran, karena saat menginap di Batu itu sudah berduaan.

Untuk kasus yang ada di Jombang, kami serahkan ke Polres Jombang,” imbuh Bambang.

Polisi melacak keberaan AN melalui sosial media setelah mendapatkan laporan dari korban.

Tak sulit bagi petugas untuk menemukan akun pelaku.

“Kemudian melakukan janji pertemuan.

Dengan disaksikan oleh korban yang menyatakan orang tersebut adalah pelaku, AN langsung diamankan oleh aparat," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN ditahan di balik jeruji karena dijerat pasal 378 KUH dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun. (Suryamalang)

Berita Lainnya

Index