Pemko Medan Dan Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Pemko Medan Dan Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

MEDAN,(PAB)----

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK), Kamis (15/11/18).

Penertiban APK perdana ini difokuskan di Kecamatan Medan Barat dan Kecamatan Medan Petisah. Sebelum melakukan Penertiban, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Medan, Bawaslu Medan, Polresta Medan serta KPU Kota Medan ini melakukan Apel lapangan Merdeka yang dipimpin Sekretaris Pol PP, Rakhmat Harahap, S.STP. Hadir Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin, perwakilan Polrestabes Medan dan Camat Medan Barat, Rudi Faisal dan para Kepala Lingkungan.

Setelah Apel, Tim Penertiban yang dibagi menjadi dua ini bergerak ke titik APK yang akan ditertibkan. Salah satu APK yang ditertibkan berada di Jalan Kereta Api, dengan menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Tim menurunkan APK berukuran 3x 4 Meter yang memuat salah satu calon Legislatif. Dijelaskan Rakhmat, dalam penertiban ini, Satpol PP menurun 30 Personil yang dibagi menjadi dua tim, sebagian di Kecamatan Medan Barat sebagian lagi di Kecamatan Medan Petisah. Lanjut Rakhmat, Penertiban APK ini merupakan perdana dan selanjutnya akan dilakukan ditertibkan di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan. Penertiban APK ini merupakan bentuk dukungan Pemko Medan terhadap Bawaslu. Hari ini dilakukan perdana di dua Kecamatan. Fokus Penertiban APK ini yang berada di Fasilitas Umum, Pohon, bangunan Pemerintahan dan Sekolah", jelas Rakhmat. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengungkapkan sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Medan untuk memberikan dukungan dan bantuan personil serta peralatan yang digunakan dalam penertiban APK. Penertiban APK ini diawali di Dua Kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan Penertiban di seluruh Kecamatan di Kota Medan. Artinya Penertiban APK ini akan berlangsung selama masa kampanye sampai dengan Minggu tenang, terutama yang menyalahi aturan", jelasnya.

(Rosen)

Berita Lainnya

Index