Menahan Tersangka Yang Diputus Bebas, Kejari Belawan dan 8 Jaksa Dipolisikan

Menahan Tersangka Yang Diputus Bebas, Kejari Belawan dan 8 Jaksa Dipolisikan
Andar Sidabalok

JAKARTA,(PAB)---
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, Yusnani, dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Sebab, Yusnani tetap menahan seseorang yang statusnya tersangkanya telah dinyatakan gugur lewat sidang pra-peradilan. 

Pelaporan yang dilakukan advokat Andar Sidabalok itu dicatat dengan nomor LP/B/1420/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 2 November 2018. 

Selain Yusnani turut juga dilaporkan 8 jaksa lainnya dari Kejari Belawan, masing-masing Suheri Wira Fernanda, Franciskawati Nainggolan, Ruji Wibowo, Gerry Anderson Gultom, Christian Sinulingga, Tompian Jopi Pasaribu, Samgar Siahaan, dan Nurdiono, serta seorang akuntan publik, Hernold F Makawimbang. 

Menurut Andar, Yusnani telah secara semena-mena memaksakan Flora menjadi tersangka. "Mereka baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah merampas telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas kemerdekaan seseorang, yakni klien kami yang bernama Flora Simbolon," kata Andar di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (7/11). 

Padahal menurut Andar, Flora sudah dinyatakan bukan tersangka tersangka untuk menjadi terdakwa melalui persidangan di PN Medan pada tanggal 29 Oktober 2018. 

Hingga hari ini, klien Andar yang sudah terbebas dari status tersangka itu sudah menjalani kehidupan di balik terali besi LP Tanjung Gusta, Medan, selama 49 hari. 

Selain mempolisikan para jaksa tadi, Andar Sidabalok cs pun melaporkan perilaku hakim PN Medan yang menangani perkara kliennya itu ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. 

Kasus hukum tersebut berawal dari upaya Kejari Belawan mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction(EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58,77 miliar, yang didanai penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012. 

Kejari Belawan menetapkan Flora sebagai tersangka yang notabenenya hanya seorang staf keuangan. Padahal dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, tandatangan dari pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU. (Drajat )

Berita Lainnya

Index