Kapolsek Medan Labuhan Paparkan Tindak Kejahatan Meresahkan Warga

Kapolsek Medan Labuhan Paparkan Tindak Kejahatan Meresahkan Warga

BELAWAN,(PAB)----

Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki kanan tiga kawanan pencurian kendaraan sepeda motor yang meresahkan masyarakat terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto S.H,S.IK,M.H didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Tariono Raharjo S.H,S.IK , Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan dan sejumlah tokoh masyarakat memaparkan Pelaku Ranmor, Selasa (30/10/2018).

Disebutkan ketiga tersangka, yakni PH alias P, WPN alias IN dan PM kerap keluar masuk penjara dalam kasus curanmor dan perampokan.

Terhadap tiga tersangka yang dilakukan tindakan terarah, terakhir tersangkut dalam kasus curanmor sesuai LP/322/V/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB tanggal30 Mei 2018 dan LP/700/XI/2017/PEL.BL/SEK-M-M.LAB tanggal 24 Oktober 2017.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga kawanan sindikat curanmor itu, satu unit sepeda motor N-MAX BK 3401 AHV dan dua unit ponsel.

Kapolsek Medan Labuhan,Kompol Rosyid Hartanto S.H,S.IK,M.H memaparkan ketiga tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga ketiganya diterjang  timah panas polisi.

Dalam aksi curanmor tersebut dilakukan empat orang, seorang telah ditetapkan sebagai buron, berinisial RS.

Sementara dalam catatan kepolisian, RS beberapa kali tersangkut kasus curanmor, diantaranya tahun 2002 diproses Polres Pelabuhan Belawan mendapat vonis hakim 1,5 tahun penjara. Kemudian tahun 2007 diproses Polsek Tajung morawa dan mendapat vonis 1,5 tahun penjara.

Pimpinanan sindikat curanmor itu pada tahun 2011 juga mendapat vonis hakim 1,5 tahun penjara saat kasusnya diproses oleh Polsek Medan Labuhan dan kemudian tahun 2016 terjerat kasus yang sama di wilayah hukum Polsekta Medan Timur dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

"Jadi, ketiga tersangka yang mendapat tindakan terarah ini.Mereka juga kerap tersandung hukum," terang Rosyid.

Terhadap residivis, Rosyid mengatakan akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka, diantarany dengan cara berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa, hakim maupun rutan agar mereka mendapat hukuman yang tinggi atas perbuatannya ini.

Sementara terkait maraknya isu penculikan anak yang viral dimedia sosial Kapolsek medan labuhan Kompol Rosyid mengimbau masyarakat jangan terpancing dan percaya isu pencjlikan anak kalau belum memiliki bukti akurat sehingga menimbulkan main hakim sendiri.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menrmukan orang yang mencurigakan ssilahkan lapor ke polisi,"paparnya.(Ali)

Berita Lainnya

Index