Sah, UMP Riau Sebesar Rp2,6 Juta Sudah Ditandatangani

Sah, UMP Riau Sebesar Rp2,6 Juta Sudah Ditandatangani
Plt Gubri H Wan Thamrin Hasyim menyalami Pemimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 90 Tahun 2018 di Halaman Kantor Gubernur

PEKANBARU,(PAB)----

Usai memimpin apel peringatan Sumpah Pemuda, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau langsung menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019.

UMP yang telah ditandatangani tersebut sebesar Rp2.662.025,63 dan akan segera diumumkan lusa mendatang.

"Tadi sudah saya tandatangani, habis apel tadi. Semua sudah ok. Nanti diumumkan akhir Oktober," kata Plt Gubri, Senin (29/10/18).

Sebelum menandatangani, UMP yang sebelumnya sudah disepakati besaran kenaikannya antara pihak pemerintah, dewan pengupahan serta perwakilan pekerja tersebut disepakati rumus kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dari penetapan UMP 2018 sebesar Rp2,4 juta lebih. 

"Sudah diharmonisasi di Biro Hukum. Semua sudah seauai dengan ketentuan," ujar Plt Gubri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasyidin Siregar, Senin (22/10/18) mengatakan paling lambat 1 November mendatang, Gubernur Riau sudah wajib mengumumkan ke publik, besaran UMP Riau 2019. Besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dianggap sesuai setelah melihat kondisi perekonomian saat ini. Meski begitu, pengusaha sendiri tergabung dalam tripartit awalnya sempat menyatakan keberatan. 

Namun, setelah diberi didudukan antara pengusaha dan serikat pekerja yang mewakili para pekerja akhirnya dapat saling memahami dengan menyepakati kenaikan angka sebesar 8,03 persen tersebut. 

"Angka sebesar 8,03 persen ini adalah akumulasi inflasi nasional ditambah dengan PDRB nasional. Memangq pengusaha merasa keberatan, tapi kita semuanya kita dudukan lalu kita sepakati," ujar Rasyidin.
 

Rasyidin sendiri mengaku seperti biasa akan mendirikan posko pengaduan pada Januari 2019 nanti, untuk memantau pelaksanaan UMP 2019 tersebut. Ada pun dari aduan yang diterima sebanyak 15 perusahaan diadukan karyawannya karena tak mengindahkan ketentuan UMP tersebut. (riaugreen)

Berita Lainnya

Index