Julheri Sinaga, S.H. : Dana SPM bukan Uang Negara, Penegak Hukum segera Proses Direktur Polmed

Julheri Sinaga, S.H. : Dana SPM bukan Uang Negara, Penegak Hukum segera Proses Direktur Polmed
Praktisi Hukum, Julheri Sinaga, SH

MEDAN,(PAB) -----

Pengembalian Dana SPM Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (Polmed) TA 2018 hampir rampung 100%, namun masih tersisa 49 orang lagi yang belum dipulangkan. Sedangkan dana SPM untuk angkatan 2016 - 2017  tersisa 1,4 Milyar di Kas Polmed telah dikembalikan ke Negara.

Direktur Polmed, M.Syahruddin mengatakan pihaknya telah menyetor sisa dana SPM TA 2016 dan 2017 sebayak Rp.1,4M ke Negara , sebagaimana pengakuannya pada Kamis (18/10/18) lalu di Gedung Z Kampus Polmed.

Praktisi Hukum, Julheri Sinaga, SH kembali menegaskan, pemulangan dana SPM Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ke kas Negara sangat diragukan kebenarannya.

Julheri berpendapat, pengembalian uang ke kas Negara hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Negara dan Uang yang dikembalikan juga adalah uang yang bersumber dari Negara.

'' Uang SPM itu kan dikelola oleh Organisasi Persatuan Orang Tua Mahasiswa, apakah POMA itu Lembaga Negara??, terus apakah Uang yang 1,4 Milyar itu, uang Negara ?? kan tidak. Apa hubungannya uang masyarakat dikembalikan ke Negara '' terang Julheri saat ditemui di Cafe 55, Jalan Ayahanda, Selasa (23/10/18).

Julheri juga menerangkan Didalam aspek hukum ada suruhan dan larangan, maka larangan yang diatur dalam Permenristekdikti no.39 tahun 2016 dengan tegas melarang PTN memungut uang pangkal atau uang lainnya selain UKT ( uang kuliah tunggal ) sehingga pungutan ini patut diduga perbuatan '' Pungli '' sedangkan subjek pelaku sebagai aparatur sipil Negara maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan Undang-undang tindak pidana korupsi.

Mengacu pada azas UU. Korupsi, penyelesaian aspek perdata, tidak menghapus aspek pidana. Walaupun uang SPM itu sudah habis dimanfaatkan atau jika benar dikembalikan ke kas Negara, sama sekali tidak menghapus aspek pidananya.

Tambah Julheri, ada tidak adanya pengaduan, dalam Undang-undang korupsi dengan adanya pemberitaan di media sudah bisa dijadikan bukti permulaan penegak hukum, apakah itu KPK, Kepolisian ataupun Kejaksaan.

(Tulus )

Berita Lainnya

Index