2 Pelaku Jambret Meper di Bekuk Pegasus Polsek Helvetia

2 Pelaku Jambret Meper di Bekuk Pegasus Polsek Helvetia
Dua pelaku jambret yang berhasil diamankan tim pegasus polsek medan helvetia

MEDAN,(PAB)----

Korban jambret, Effy Fidyanti warga Jalan Murai batu komplek Indah Sei Sekambing C II, Medan Helvetia melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (15/10/18).

Berdasarkan Laporan Pengaduan No : LP/716/ X/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA, Atas Laporan Pengaduan Sdri.Effy Fidyanti,Team Pegasus Polsek Medan Helvetia ( Team 7.5 ) yang di pimpin Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda.Suyanto Usman Nasution. SH. melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 wib di dapat informasi bahwasanya pelaku sesuai dengan ciri - ciri yang di dapat dari korban, bahwasanya pelaku berada di kost - kostannya di jalan Turi Medan Krio.

Dengan cepat Team Pegasus Polsek Medan Helvetia menindak lanjuti informasi tersebut dan di dapat lah seseorang dengan ciri - ciri yang di dapat,selanjutnya Team Pegasus (Team 7.5 )melakukan penangkapan dan melakukan interogasi awal di TKP dan di dapat lah nama Erwin Syahputra,selanjutnya Erwin Syahputra mengakui perbuatannya,dan Ianya mengatakan,saat melakukan tindak pidana jambret tidak sendiri melainkan bersama teman - temannya yaitu Sabirin alias Sabarullah.

Dengan pengalaman di bidang Unit Reskrim, (Team 7.5 ) Pegasus Polsek Medan Helvetia menggunakan cara " Mangkail" (memancing) pelaku Sabirin alias Sabarullah dengan cara menyuruh pelaku Erwin Syahputra untuk menghubungi Sabirin alias Sabarullah bahwasanya ada kerjaan lagi dengan mangsa yang lebih besar,dengan ketertarikan tawaran tersebut Erwin Syahputra menanyakan keberadaan Sabirin alias Sabarullah,Kau dimana,biar Aku jeput sekarang.Ujar Pelaku Erwin kepada Sabirin,selanjutnya Sabirin menjawab,Aku lagi di rumah.ujar Sabirin.

Mendengar jawaban tersebut, Team Pegasus (Team 7.5 ) bergerak ke jln.Banteng Gg.Sederhana No.06 sesuai alamat rumah yang di berikan oleh Pelaku Erwin kepada Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.

Setelah sampai di alamat rumah yang di berikan oleh pelaku Erwin kepada Panit 2 dan Team Pegasus,terlihat lah pelaku Sabirin alias Sabarullah sedang duduk - duduk di dalam rumahnya,dengan cepat dan cekatan Team Pegasus berhasil mengamankan Pelaku Sabirin alias Sabarullah dan pelaku Sabirin alias Sabarullah mengakui perbuatannya yang Ia lakukan bersama Erwin Syahputra.

Atas pengakuan kedua pelaku tersebut,Team Pegasus Polsek Medan Helvetia memboyong dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lanjutan dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku bahwasanya kedua pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama namun dengan Tkp yang berbeda antara lain di depan perumahan Bumi Asri,depan maju bersama kapten muslim,jln.Rajawali kec.Sunggal,jln Kapten Muslim tepatnya di depan Milinium Flaza dan jln.Gatot Subroto depan Kantor Imigrasi.

Adapun Identitas Para Pelaku :

Nama   : Erwin Syahputra,Umur 22 Tahun,Pekerjaan Swasta,Alamat Jln.Amal Luhur Gg.Nusa Indah No.64 kec.Medan Helvetia.

Nama   : Sabirin alias Sabarullah,Umur 23 Tahun,Pekerjaan tidak ada,Alamat Jln.Banteng Gg.Sederhana No.06.

Untuk Barang Bukti yang di amankan yaitu 
- 1 (satu) buah Springbed.
- 1 (satu) buah Lemari.
- 1 (satu) buah Tas Bonia.
- 1 (satu) unit Hp Vivo milik korban.
- 1 (satu) unit Sp.Motor Vario.
- 1 (satu) unit Sp.Motor Beat.
- Helm.
- Power Bank.
- 5 (lima) unit Hp.
- Beberapa pakaian.

Adapun Kronologis kejadian ini berawal pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 13.30 wib,Korban atas nama Effy Fidyanti sedang keluar dari Mobilnya yang hendak berurusan ke kantor Imigrasi yang berada di jalan Gatot Subroto dengan menyandang tasnya,kemudian datang dua orang laki - laki yang tidak di kenal menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam,langsung menarik tas korban dari badan korban,selanjutnya korban merasa ada yang menarik tasnya lalu korban berteriak dan meminta tolong namun teriakan dan kata minta tolong korban tidak ada respon dari yang melihat atau pun yang mengejar ke dua pelaku jambret tersebut.

Atas kejadian yang menimpa diri Korban,selanjutnya Korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia, dengan rincian kerugian yaitu 1 (satu) buah Tas Sandang Merk Bonia yang berisikan uang Tunai Rp.40.000.000.- (Empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Vivo 7 dan 1 (satu) unit Hp Iphone 6 serta 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah kaca mata serta surat - surat berharga lainnya seperti 5 (lima) lembar Kartu BPJS ATM BRI,KTP,SIM,STNK.

Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH.mengatakan membenarkan Laporan Pengaduan Korban atas nama Effy Fidyanti dan penangkapan para pelaku jambret tersebut,ini berkat bantuan informasi dari warga masyarakat juga,dan Saya mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu tugas - tugas Kepolisian khususnya Polsek Medan Helvetia.Ujar Bunda Hj.Trila.(sandy)

Berita Lainnya

Index