Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap Polda Sumut

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap Polda Sumut
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang 

MEDAN,(PAB)----

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang cuma sebentar menghirup udara bebas. Lepas dari Lapas Sukamiskin usai masa pidananya dalam kasus suap Mantan Hakim MK Akil Mochtar usai, ia langsung ditangkap Polda Sumatera Utara, Selasa (16 Oktober 2018).

Bonaran kembali berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan terhadap Bonaran.

"Yang bersangkutan diamankan atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga, dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. Dalam laporan itu, Bonaran terlibat penipuan dan pencucian uang," kata MP Nainggolan, Kamis (18/10/2018).

Dijelaskan MP Nainggolan, kasus baru yang menjerat Bonaran berawal pada 2014. Saat itu Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapteng, dan menyuruh korban beserta suaminya untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketentuannnya, lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta. Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp 1.240.000.000 dalam empat tahap.

Namun, setelah uang tersebut dikirim, sebanyak delapan orang itu tidak diterima PNS.

"Tanggal 29 Januari 2014, uang Rp 570 juta diserahkan pelapor bersama suaminya. Uang tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga, dan tidak dibuatkan kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan Joko selaku ajudan pelaku," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 30 Januari 2014, uang sebesar Rp 120 juta dikirim korban melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, ke nomor rekening: 107-00-692-74-55, atas nama Farida Hutagalung.

Selanjutnya tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta dikirim korban dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya, Medan Petisah, ke rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.

"Terakhir tanggal 17 Agustus 2014, diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kwitansi," ungkapnya.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Korban melapor ke Polda Sumut setelah mendapat tuntutan dari delapan CPNS tersebut.

"Karena pelapor Evi juga merasa tertipu, kemudian melaporkan kasus ini ke kita," sebut MP Nainggolan.

Bukti-Bukti

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari tersangka lain yang terlibat. Dalam hal ini, tersangka telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," MP Nainggolan menandaskan.(lip.6)

Berita Lainnya

Index