4 Pengelola Parkir di 2 Mal Batam Kena OTT Aparat Polda Kepri

4 Pengelola Parkir di 2 Mal Batam Kena OTT Aparat Polda Kepri
Aparat Polda Kepri melakukan OTT terhadap 4 pengelola parkir di dua mal yang diduga melakukan pelanggaran Perda parkir tentang drop off (foto:tribun)

BATAM,(PAB)----

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pengelola parkir di dua mal di Batam, Rabu (17/10/2018).

OTT tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda parkir drop off 15 menit yang semestinya gratis.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto.

Ia mengatakan, penangkapan 4 orang tersebut di dua tempat mal yang ada di Batam.

"Dua orang mal yang ada di Batam Center, dan dua orang lagi mal yang ada di kawasan simpang Kabil," katanya, Rabu (17/10/2018).

Keempat tersangka tersebut berinisial AR, EBH, RPS, dan S. Masing-masing orang tersebut sebagai Pos parkir, Supervisor, Asisten manajer parkir, pos parkir.

"Barang bukti kita amankan, 8 lembar tiket retribusi, dan 4 buah uang pecahan dua ribu, serta 4 buah nametage pekerja," sebutnya.

Disampaikannya, pelanggaran ini dilakukan pengelola parkir. Sebab, memungut biaya parkir beberapa pengendara yang saat itu hanya mengantarkan penumpang ke dalam mal.

"Aduannya itu sudah jelas bahwa pertauran daerah kalau pengemudi motor dan mobil drop menurunkan penumpang belum 15 menit tidak dikenakan biaya parkir, tapi malah dilanggar dan diambil uangnnya," ujarnya.

Namun disebutkannya, dari hasil pemeriksaan dan analisis yuridis 4 orang tersangka belum bisa dikenakan undang-undang nomor 23 KUHP. Sebab, bukan pegawai negeri sipil.

"Analisa penyidik, terduga pelanggar hanya dikenakan pasal 57 jo 20 Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir. Pasal 20 lampiran 1 huruf D mengatur tentang larangan aturan parkir paling lama 15 menit. Adapun sanksi yang diberikan hanya adminitrasi, dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin," ucapnya.

Selanjutnya, pada malam (16/10/2018). 4 orang tersebut diserahkan ke PPNS Perhubungan dengan dugaan pelanggaran Perda tersebut. (*)

Berita Lainnya

Index