Ditahan KPK, Eddy Sindoro: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Ditahan KPK, Eddy Sindoro: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

JAKARTA,(PAB)----

Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mengatakan dirinya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah siap menjalani proses hukum. "Sekian lama sudah di sini dan siap untuk menjalani proses hukum yang harus dijalani," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.

Eddy sebelumnya buron kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus itu sejak 2016. Eddy diduga menyuap Edy terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum pernah diperiksa KPK. Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 29 Agustus 2018, Eddy dikabarkan sempat dideportasi ke Indonesia. Namun dia berhasil kabur lagi ke luar negeri. Pelarian itu diduga dibantu oleh pengacara Lucas. KPK kemudian menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Eddy Sindoro akhirnya benar-benar menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018. Dari pelariannya di Singapura, Eddy dibawa ke KPK untuk diperiksa. KPK langsung menahannya usai pemeriksaan. "Ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Berita Lainnya

Index