Hanya Bermodal 90 Suara, Abdul Mewar Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Ambon

Hanya Bermodal 90 Suara, Abdul Mewar Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Ambon

AMBON,(PAB)----

Abdul Mewar, salah seorang calon anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang maju pada Pemilu Legislatif 2014 resmi diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Antar Waktu, Jumat (12/10/18).

Abdul dilantik menjadi Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Agustinus Kailuhu yang memilih pindah partai untuk maju di pileg 2019.

Menariknya, Abdul dilantik menjadi anggota DPRD hanya dengan bermodal 90 suara yang diraihnya pada pileg 2014.

Seusai dilantik, Abdul mengaku tidak pernah menyangka dia akan menjadi anggota DPRD Kota Ambon. Sebab perolehan suaranya tidak lebih dari 100.

“Bagi saya ini adalah anugrah. Saya sama sekali tidak memiliki angan-angan atau berpikir sampai di proses ini," tuturnya.

"Saya sangat terkejut ketika Ketua DPC PBB Kota Ambon menghubungi saya dan mengatakan saya akan menjadi pengganti pak Agustinus Kailuhu, yang telah berpindah partai,” jelasnya.

Dia pun berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Ambon dengan baik di sisa waktu yang tersisa.

"Saya akan menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah memilih saya,” ujarnya.

Ketua DPC PBB Kota Ambon, Ridwan Hasan mengatakan, dalam Pileg 2014 lalu Mewar merupakan caleg PBB yang memiliki jumlah suara terbanyak nomor lima, dalam daerah pemilihan (Dapil) Sirimau satu.

“Pak Rasid ini urutan lima di dapilnya saat itu, dengan perolehan suara hanya 90. Mengapa sampai beliau bisa menjadi pengganti antar waktu, itu karena pemilik suara terbanyak kedua, ketiga, keempat, di dapil Ambon 1, semuanya telah berpindah partai,” jelasnya.

Menurut Hasan, dalam perolehan kursi di pileg 2014, Agustinus Kailuhu berhasil menjadi pemenang dengan mengantongi dukungan suara sebanyak 1.200 untuk Dapil Sirimau satu, diikuti Deby Latuconsina dengan perolehan 600 suara lebih.

“Sebenarnya yang musti menggantikan pak Agus di DPRD Kota Ambon ini, ibu Deby Latuconsina, sebab beliau memiliki suara terbanyak kedua. Namun karena beliau sudah pindah partai makanya tidak bisa,” jelasnya.

Abdul Rasid Mewar, resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu di DPRD Kota Ambon dalam sidang paripurna istimewa berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 222 Tahun 2018.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penggantian antar waktu untuk menggantikan salah stau Anggota DPRD asal Partai Hanura. (kompas)

Berita Lainnya

Index