Aparat Hukum Kepri Tak Berdaya Ungkap Pelanggaran TKA di PT. Cladtek

Aparat Hukum Kepri Tak Berdaya Ungkap Pelanggaran TKA di PT. Cladtek
ilustrasi Penegakan Hukum Jalan Ditempat

Batam, PAB-Online
Ternyata masih banyak perusahaan di Kota Batam yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang secara sengaja  mengabaikan undang-undang serta peraturan pemerintah tidak dapat di jerat secara hukum. Hal ini salah satu pertanda lemahnya pengawasan dan penindakan secara  hukum oleh pejabat-pejabat di setiap instansi yang membidanginya.

PT Cladtek adalah perusahaan Internasional yang merupakan satu dari sekian banyak perusahaan yang beroperasional di Batam  tidak taat kepada peraturan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang nomor 3 tahun 1992 serta secara segaja mempekerjakan TKA secara ilegal.

Hal ini dengan terungkapnya salah satu pekerja TKA bernama Thulukanam Natarajan yang bekerja selama 10 tahun tidak adanya ansuransi kesehatan BPJS maupun BPJS, saat beliau sakit hingga di rawat di rumah sakit harus menanggung sendiri segala biaya uang berobatnya. Saat pejabat Disnaker Kota Batam Sdr. Jal Friman, Kasi Pengawasan dan Penindakan berkunjung ke PT Cladtek telah menemukan dan menangkap salah seorang pekerja TKA Ilegal atas nama Thibault Marechal di dalam perusahaan tersebut. Tetapi terlihat permasalahan yang sedang di alamatkan di PT Cladtek sangat sulit diproses secara hukum oleh pejabat di Propinsi Kepri.

Sementara Thulukanam Natarajan (29/9/2015) saat bertemu dengan media PaB-Indonesia menuturkan Sudah 6 (enam) bulan PT Cladtek menelantarkan saya menjadi pengangguran di Negara Republik Indonesia, kota Batam, sejak saya menuntut pembayaran biaya berobat di rumah sakit Rp.20.000.000,-. hingga berdampak PT Cladtek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang semestinya kontrak IMTA saya berakhir pada tanggal 28/11/2015.

"Dengan segala permasalahan yang saya hadapi saat ini, saya telah membuat laporan kepada kantor Disnaker Kota Batam beberapa bulan yang lalu sejak PT Cladtek memberhentikan saya bekerja dari perusahaan tersebut. Tetapi penyelesaian di kantor Disnaker Kota Batam tidak membuahkan hasil, karena utusan yang didatangkan manajemen PT Cladtek, Ibu Nora Sinaga sama sekali tidak mengerti, yang kesannya datang  hanya untuk mengisi daftar hadir panggilan di kantor Disnaker Kota Batam. Lalu sekian bulan lamanya saya menunggu dan berharap kepada pejabat Disnaker kota Batam dapat menyelesaikan perihal hak saya ternyata tidak mempunyai kepastian hukum dan terkesan mengulur-ulur waktu hingga masa IMTA saya berakhir. Lalu saya mencoba membuat laporan polisi ke Polresta Barelang atas apa yang saya alami, tetapi sampai saat ini tidak juga membuahkan hasil. Betapa sulitnya di negeri orang untuk mencari keadilan serta mendapatkan hak sebagai pekerja TKA. Saya berharap kepada pemerintah Kota Batam maupun pemerintah pusat agar memberikan kepastian hukum hingga masa IMTA saya berakhir," jelasnya.

Jal Friman, Kasi Pengawasan dan Penindakan Disnaker Kota Batam saat di konfirmasi media PaB-Indonesia beberapa waktu yang lalu menuturkan Pihak Disnaker kota Batam sudah mempertemukan si karyawan Sdr Thulukanam Natarajan dengan pihak manajemen PT Cladtek. Tetapi utusan yang di datangkan dari PT Cladtek tidak mengerti terkait persoalan yang di maksud, bahkan saya meminta surat bukti perjanjian kontrak kerja dari pihak perusahaan sampai saat ini tidak ada.

"Saya akan panggil secepatnya Direksi PT Cladtek mudah-mudahan dalam minggu ini berada di Batam," tuturnya.

Sementara sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban undang-undang nomor 3 tahun 1992 dapat di kenakan sanksi ancaman pidana hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,-. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2015 dalam BAB X Pencabutan izin mempekerjakan TKA Pasal 61 ayat (3) Pencabutan IMTA sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf (a) di lakukan atas dasar rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat. Pasal 4, Dalam hal pegawai pengawas ketenagakerjaan propinsi atau kabupaten/kota menemukan pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA yang di terbitkan oleh Direktur maka harus di laporkan kepada Direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tegas penggunaan TKA secara ilegal di perusahaan merupakan tindak pidana ke imigrasian yang dapat di kenakan untuk TKA illegal maupun terhadap perusahaan pasal 122 UU No 6 tahun 2011 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta. Pasal 124 UU No 6 Tahun 2011 “setiap orang yang dengan segaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang di ketahui atau patut di duga, berada di wilayah Republik Indonesia secara tidak sah di pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak dua ratus juta. Izin tinggalnya habis  berlaku di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta.

Di samping itu perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA dapat dapat di kenakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana di atur UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 185 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) pasal 68,pasal 69 ayat (2) pasal 80,pasal 82 ,pasal (90) ayat (1)pasal 143 dan pasal 160 ayat 4 di kenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 juta .Red/AMJOI

Berita Lainnya

Index