Ketua KPK Pesimistis Dugaan Suap ke Kapolri Tito Bisa Dibuktikan

Ketua KPK Pesimistis Dugaan Suap ke Kapolri Tito Bisa Dibuktikan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan tentang alasan lembaganya menolak pasal tentang korupsi dimasukkan dalam rancangan KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo Rezki Alvionitasari.

JAKARTA,(PAB)----

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo, menanggapi hasil investigasi IndonesiaLeaks yang mengungkap dugaan penyobekan alat bukti penyidikan kasus suap Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. Penyobekan diduga dilakukan dua mantan penyidik KPK asal Polri dengan merobek 15 halaman buku bank yang memuat catatan aliran dana dari perusahaan Hariman.

Halaman-halaman yang dirobek itu juga memuat catatan aliran duit ke sejumlah pejabat kepolisian. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian (ketika itu masih Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya) diduga paling banyak menerima aliran dana.

Agus pun membandingkan dugaan ini dengan kasus suap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kendati halaman-halaman itu tidak hilang, Agus pesimistis dugaan aliran dana itu bisa dibuktikan.

"Kalau kami lihat ini kan mirip dengan itu ya, pembuktiannya susah, seperti peristiwa waktu itu Pak Nazaruddin," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, ketika itu juga mencatat adanya aliran dana ke sejumlah nama anggota DPR. Namun, kata Agus, bukti yang ada hanya berupa catatan, sehingga sulit dibuktikan.

"Itu kan dulu ada catatan dari Yulianis juga kan, ini siapa yang menerima ini, itu kan pembuktiannya susah," ujar Agus. "Begitu orangnya ngomong saya enggak nerima, tidak ada bukti yang lain yang mau kami pakai."

Menurut Agus, berita acara pemeriksaan Hariman dan Fenny tak menyebut adanya aliran dana ke Tito Karnavian. Dia mengatakan komisi antikorupsi tak memiliki bukti lain untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana itu.

"Itu adanya tulisan, tulisan juga perlu diklarifikasi. Pembuktian seperti zamannya Nazaruddin dulu yang sekian orang DPR (menerima uang), ingat enggak? Ya kan dicatat Bu Yulianis, orang ini menerima ini, kemudian susah itu kalau kita enggak punya alat bukti yang lain," kata Agus.(tempo)

Berita Lainnya

Index