DPRD Usulkan Hak Inisiatif Tentang Perda PK5 Medan

DPRD  Usulkan Hak Inisiatif Tentang Perda PK5 Medan
Anggota DPRD Medan, Proklamasi Naibaho bacakan rapat Paripurna tentang pandangan umum Fraksi-Fraksi penjelasan pengusulan Ranperda Kota Medan tentang perlindungan PK5 di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/10/18)

MEDAN,(PAB)----

Selama ini tidak ada ketentuan yang jelas dimana masyarakat boleh berjualan seperti pedagang Jalan Bulan yang sudah berjualan selama 27 tahun dan tiba-tiba saat ini mau digusur.

Fraksi Gerindra, Proklamasi Naibaho angkat bicara persoalan Pedagang Kaki  Lima (PK5) saat rapat paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan di ruang Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/10/2018) kemarin.

“Pedagang Kaki Lima di Negara tetangga Malaysia bisa berjualan dengan baik karena lokasi berjualan mereka di tata dengan baik oleh pemerintah. Hal itu sangat bertolak belakang dengan pedagang kaki lima di Kota Medan yang selalu merasa tidak nyaman berjualan. Karena, selalu di gusur oleh Pemerintah setempat,” ucap Proklamasi.

Untuk itu, Fraksi DPRD Kota Medan Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pedagang kecil Kota Medan. Sebab, Ranperda ini merupakan inisiatif Dewan karena persoalan PK5 masih banyak membutuhkan perhatian yang khusus bagi pihak legislatif.

Keberadaan PK5 harus dilindungi dari tindakan-tindakan penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pemerintah daerah dan pedagang kecil.

“keberadaan Pedagang kecil, seperti PK5 di Kota Medan masih menjadi masalah yang tidak jarang menyebabkan kemacetan dan membuat tata kota menjadi semraut, padahal, bila PK5 itu ditata, bukan tidak mungkin bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD-red) untuk Pemko Medan,” katanya.

Untuk itu, keberadaan PK5 harus dilindungi dari tindakan-tindakan penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara Pemerintah daerah dan pedagang kecil.

Dalam Ranperda perlindungan pedagang kecil nantinya akan diatur mengenai kewajiban pemerintah dalam penyediaan lokasi berjualan yang layak. Pedagang juga wajib menjalankan setiap aturan yang ada.

Sementara Pemko Medan dinilai masih kesulitan menangani dan menata PK5 di Kota Medan. Hal ini tentu menjadi citra buruk bagi kinerja Pemko Medan dalam upaya menata Kota terbesar ketiga di Indonesia.

“Atas dasar itu, maka partai Gerindra pada intinya sangat mendukung agar Ranperda ini segera diterbitkan sebagai payung hukum PKL dan guna menertibkan PKL di Kota Medan serta dapat memberikan PAD bagi kota Medan. Ranperda Tentang Pedagang Kaki lima sudah sangat mendesak dan agar dijadikan perda tentang pedagang kecil karena Ranperda ini sudah dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan 2017,” tegasnya.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa sudah seharusnya pedagang kecil memiliki kepastian hukum agar tidak di gusur..

Ketiadaan Grand Design pengelolaan PK5 ini, menjadikan kota Medan sekarang menjadi Kota yang pertumbuhan PK5 nya tidak terkontrol, Fraksi Gerindra dapat mengklasifikasikan keberadaan PK5 di Kota Medan yakni: PK5 yang sepenuhnya menguasai jalan umum bahkan jalan itu sendiri tidak ada lagi PK5 yang sepenuhnya menguasai jalan umum bahkan jalan itu sendiri tidak lagi biasa di lewati.

PKL yang menggunakan badan jalan tetap masih bisa dilalui dan kondisi ini sekarang sangat banyak sekali. Fenomena yang baru sekarang ini adalah bermunculannya pedagang dadakan dengan menggunakan mobil berjualan di pinggir-pinggir jalan seperti penjual sarapan dan penjual pulsa.

“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai bahwa Pemko Medan dianggap tidak becus melakukan penataan dan dianggap tidak memiliki grand design (rancangan besar) dalam penyelesaian PK5. Seperti di ketahui, Pada tahun 2016, Pemko Medan menganggarkan dana sebesar Rp.31 miliar dari APBD Kota Medan untuk menertibkan PK5.

Pemko Medan harus mempunyai terobosan besar dalam memberdayakan PKL di Kota Medan, karena merupakan seuah asset, dan merupakan pendukung pembangunan ekonomi Kota Medan,” Pungkas Proklamasi Naibaho. (Evi)

Berita Lainnya

Index