Fraksi PDI Perjuangan Minta Penjelasan RPH Tentang Pengawan Daging

Fraksi PDI Perjuangan Minta Penjelasan RPH Tentang Pengawan Daging
Anggota Fraksi PDIP, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B. (foto: MR)

MEDAN,(PAB)----

Fraksi Partai PDI Perjuangan pada Paripurna tentang Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan, membahas higienis daging. Senin, (8/10/18) di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Medan.

Selain itu, tingginya harga daging di Kota Medan termasuk banyaknya daging illegal dan juga daging mengandung formalin masuk ke Kota Medan membuat kekawatiran masyarakat akan daging sehat dan layak konsumsi semakin besar.

Anggota Fraksi PDIP, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B yang membacakan pemandangan umum tentang Perum Rumah Potong Hewan tersebut mengatakan agar Dirut RPH Medan menjelaskan bentuk pengawasan apa yang dilakukan perusahaan umum daerah (PUD) Rumah potong Hewan untuk menjamin higienis daging yang layak dipasarkan di Kota Medan, agar masyarakat yakin daging yang dibeli tidak mengandung formalin dan layak untuk di konsumsi.

“ Dalam laporan keuangan Pemko Medan T.A 2016 dan 2017, penerimaan PAD dari Rumah Potong Hewan selalu nol alias nihil, apa kendala yang dihadapi pihak RPH Kota Medan, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi dan strategi apa yang dilakukan pihak PD RPH untuk mengatasi pemasalahan tersebut. Apakah dengan perubahan badan usaha ini nantinya, PAD Kota Medan dari retribusi rumah potong hewan di yakini meningkat dan berapa persenkah peningkatannya sesuai yang diharapkan?,” tandas Wong Chun Sen.

Lanjut Wong, bahwa dalam Bab V Pasal 14 ayat (4) disebutkan pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah setiap tahun.

“ Fraksi kami mengusulkan agar bunyi pasal 14 ayat (4) tersebut dig anti menjadi pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja dan keuntungan (Laba) perusaaah Umum Daerah setiap tahunnya. Jadi kinerja dan keuntungan (Laba) perusahaan daerah yang dipimpinnya harus meningkat. Sementara direksi yang bersangkutan dapat diangkat untuk jabatan periode kedua. Adapun hal ini kami usulkan agar sinkron dan sebanding dengan bunyi  BAB IV Pasal  5 yang mengatur tentang tujuan dan kegiatan usaha dalam ranperda ini, kami minta agar Walikota Medan memberikan penjelasan,” ujar Wong.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Walikota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap kineja Kadis Perusahaan Umum (PU) Kota Medan, sebab, masih banyaknya ruas jalan yang rusak dan dikhawatirkan akan memakan korban jiwa jika jalan tersebut tidak segera diperbaiki. Adapun ruas jalan yang segera butuh untuk diperbaiki tersebut antara lain, Jalan Jemadi, Jalan Veteran di Kecamatan Medan Timur, Jalan Mestika (Jalan Pukat Banting 2) dan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung.(evi)

Berita Lainnya

Index