Tiga Rombongan Wakil Rakyat di DPRD Riau Berangkat ke Rusia dan Argentina Tanpa Septina

Tiga Rombongan Wakil Rakyat di DPRD Riau Berangkat ke Rusia dan Argentina Tanpa Septina
Halaman Gedung DPRD Riau

PEKANBARU,(PAB)----

Dua rombongan wakil rakyat di DPRD Riau berangkat ke Rusia dan satu rombongan bernagkat ke Argentina tanpa Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli.

Padahal, kondisi anggaran di Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang defisit, dan kondisi itu tidak menyurutkan wakil rakyat untuk bepergian perjalanan dinas ke luar negeri, meskipun selama ini hasil yang didapat dari perjalanan dinas luar negeri itu nihil bagi Riau.

Menurut Kepala Pusat Hubungan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri, Nelson Simanjuntak pada bulan September lalu ada tiga usulan dari Riau untuk wakil rakyat bepergian ke luar negeri.

"Pada usul mereka tertanggal 15 September 2018 ada tiga delegasi yang kami terima sesuai Permendagri 29 tahun 2016 sesuai pedoman perjalanan dinas luar negeri Kepala Daerah dan wakil rakyat," ujar Nelson kepada Tribunpekanbaru.com.

Dari tiga delegasi tersebut diketahui agendanya pada tanggal 17-23 September ke Rusia, kemudian tanggal 29 hingga 2 Oktober ke Argentina dan tanggal 17-23 Oktober ke Rusia lagi.

"Setiap rombongan itu ada lima orang dan ada yang sudah berangkat dan ada yang akan berangkat," ujar Nelson.

Namun dari rombongan yang rencana berangkat itu, ada anggota dewan yang mengajukan tidak jadi berangkat yakni, ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli yang rencananya berangkat ke Rusia.

"Yang batal itu berangkat ibu ketua. Tiga hari lalu buat surat tidak jadi berangkat, sedangkan yang lain lanjut terus," ujarnya.

Menurut Nelson, tahun ini rombongan yang diberi izin baru tiga rombongan ini saja dan bagi Nelson kegiatan yang mesti dijalankan karena sudah disusun di APBD.

"Tahun ini baru tiga rombongan itu aja, "jelasnya.

Mulai tahun ini dikatakan Nelson terkait aturan perjalanan dinas luar negeri Kepala daerah dan wakil rakyat diatur dengan tertib melalui PP 28 tahun 2018, dimana setiap pulang harus buat laporan 7 hari sesudah tiba di Indonesia.

"Dulu tidak pernah ada sanksi sekarang kita tertibkan bagi yang tidak ada laporan nanti akan diberikan sanksi. Ini untuk penerbitan agar asa hasil yang didapat ketika keluar negeri itu khususnya pelayanan publik, "ujarnya.

Untuk sanksi sendiri menurut Nelson tergantung bagaimana kesalahannya, mulai dari teguran ringan, teguran sedang dan bahkan teguran berat.

"Ketika tidak buat laporan. Ada teguran ringan sedang dan berat. Hukuman paling beratnya lagi pergi begitu saja tanpa izin akan dihukum berat, "ujarnya.

Sementara saat ditanya agenda tiga rombongan Dewan Riau ke Argentina dan Rusia tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi, karena biasanya didapat setelah kembali dari perjalanan dinas tersebut.

"Laporannya belum dikirim ke kami, kami akan langsung bergerak kalau lebih dari 7 hari, "ujarnya.

Saat ditanya mengenai tertutupnya Sekretaris Dewan dan Anggota DPRD Riau soal perjalanan keluar negeri, menurut Nelson menyayangkan, karena saat ini semua harus transparan.

"Semua layanan publik seharusnya dipublis, semua sudah transparan dan salah mereka tidak beritahu rakyat mereka pergi keluar negeri, Sekwan harus Umumkan, "ujar Nelson.

Plt Gubenur Riau Wan Thamrin Hasyim saat dikonfirmasi terkait keberangkatan anggota Dewan ke luar negeri tersebut mengaku tidak tahu dan tidak mendapatkan kabar terkait itu.

" Tidak tahu saya, itu kan urusan Dewan, saya tidak tahu, "ujar Wan Thamrin Hasyim.

Sementara Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Taufik mengatakan Perubahan APBD 2018 Pemerintah Provinsi Riau harus pangkas alokasi dana perjalanan Dinas DPRD Provinsi Riau.

Selain persoalan defisit anggaran, biaya perjalanan dinas yang disediakan dalam APBD 2018 sangat besar, bahkan lebih besar dari daerah lainnya yang jumlah APBD dan Anggota DPRD jauh lebih banyak.

Fitra Riau mencatat, biaya perjalanan dinas untuk DPRD Provinsi Riau yang disediakan di APBD tahun 2018 sebesarRp197,6 Miliar meningkat 3% dibandingkan alokasi tahun 2017 sebesar Rp191,6 Miliar.

Meskipun, secara keseluruhan belanja perjalanan dinas pemerintah daerah tahun 2018 telah menurun dibandingkan tahun 2017. Dengan demikian artinya, pemerintah daerah mampu menekan belanja perjalanan dinas untuk kebutuhan pemerintah namun tidak mampu menurunkan belanja perjalanan dinas DPRD.

Selain itu Fitra Riau juga mencatat, anggaran perjalanan dinas DPRD Riau tahun 2018 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 3 Provinsi lain di Sumatera yang memiliki APBD yang sama.

Padahal secara jumlah anggota DPRD dan jumlah wilayah (kabupaten/kota) Riau justru lebih sedikit.

Provinsi Sumut, jumlah anggota DPRDnya sebanyak 100 anggota dengan 33 Kabupaten/Kota, anggaran perjalanan dinas untuk anggota DPRD sebanyak Rp143 Miliar dengan total APBDnya sebesar Rp13,01 Triliun.

Begitu juga Provinsi Sumsel jumlah anggota DPRDnya 75 dengan 17 wilayah kabupaten, anggaran perjalanan dinas DPRDnya hanya dialokasikan sebesar Rp78,4 Miliar.

Sedangkan Provinsi Sumbar jumlah anggota DPRDnya sebanyak 65 dari luas 19 kab/kota hanya dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp46,18 Miliar dari total APBDnya.

Selain Belanja Perjalanan Dinas DPRD yang boros pimpinan dan anggota dewan Mendapat anggaran tunjangan yang berkali lipat yaitu untuk biaya transportasi, perumahan dan komunikasi 65 anggota Dewan.

"Tujangan komunikasi pimpinan dan anggota Dewan dengan total sebesar Rp16,380 Miliar dikalikan 65 anggota dewan. Masing - masing anggota Dewan mendapatkan biaya komunikasi sebesar Rp252 juta, "jelas Taufik.

Kurang Terbuka Penggunaan

Sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Gubenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman PerjalananDinas, menyatakan bahwa petangungjawaban biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah harus melampirkan laporan hasil perjalanan dinas kepada pengguna anggaran/KPA untuk mendapatkan pengesahan.

Dengan demikian artinya, seluruh kegiatan perjalanan dinas harus ada laporan hasil yang disampaikan dan diarsipkan.

Akan tetapi, berdasarkan hasil akses informasi yang dilakukan Fitra Riau, Sekwan DPRD justru kurang terbuka, tidak memberikan informasi sesuai yang diminta

Fitra Riau hanya diberikan informasi berupa ringkasan jumlah kegiatan perjalanan dinas dan total besaran anggaran secara keseluruhan. Sementara tujuan dan laporan hasil kegiatan perjalanan dinas tidak diberikan.

Dengan demikian Fitra Riau menduga selama ini perjalanan dinas yang dilakukan baik dalam dan luar daerah tidak laporan asli, bahkan rentan manipulasi.

Tahun 2017, DPRD Provinsi Riau melakukan 332 kali kunjungankerja, sebanyak 245 kali melakukan kunjungan keluar daerah, sementara kunjungan kedalam daerah hanya 84 kali.

Kunjungan tersebut untuk observasi, konsultasi badan musyawarah dan badan kehormatan, konsultasi badan anggaran, kunjungan kerja pimpinan, monitoring pansus, studi banding, bimtek, reses, hearing dan kunjungan luar negeri.

Dilihat dari kinerja DPRD yang salah satunya dapat dilihat dari produk Peraturan Daerah yang dihasilkan menunjukkan kinerja yang rendah.

Tahun 2016 DPRD Riau hanya menghasilkan 17 peraturan daerah dari 32 Target prolegda yang direncanakan hanya 6 perda yang dapat diselesaikan.

Hasil kinerja tahun 2017 juga tidak mengembirakan, hanya menghasilkan 11 Perda dari 25 yang ditargetkan dalam prolegda.

Oleh karena itu maka, momentum pembahasan APBD Perubahan TA 2018 dan tahun 2019 harus memangkas anggaran perjalanan dinas DPRD.

Pemangkasan perjalanan DPRD menjadi salah satu strategi untuk menutup defisit anggaran daerah yang selama ini digembar-gemborkan.

Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah juga harus bekerja dengan baik dalam melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan khususnya perjalanan.

Pastikan KPA/ Pengguna Anggaran mematuhi peraturan Gubenur dalam memberikan pengesahan atas kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan.

Laporan hasil menjadi salah satu prasyarat untuk mengesahkan biaya perjalanan dinas.

Plt Gubenur dan Pimpinan DPRD Riau harus selektif untuk memberikan izin (SPT) perjalanan dinas baik pejabat pemerintah maupun anggota DPRD.

Selain itu, Plt Gubenur Riau harus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas selama ini.

Memastikan kegiatan yang dilakukan jelas bermanfaat dan mendapatkan hasil dibutktikan dengan laporan hasil perjalanan dinas. (tribun)

Berita Lainnya

Index