Reklame dan Bangunan Liar Yang Menyalahi Aturan Digusur

Reklame dan Bangunan Liar Yang Menyalahi Aturan Digusur

BELAWAN,(PAB)----

Jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama Pemko Medan dan Kecamatan Medan  Belawan  melaksanakan giat penertiban bangunan liar pada Jumat,(5/10/18).

Lokasi penertiban dilakukan sepanjang jalan Sumatera,jalan serdang dan jalan Langkat Kec.  Medan Belawan. 

Kegiatan penertiban itu dimulai sekira pukul 09.00 wib dipimpin oleh Kapolsek Belawan dan Camat Medan Belawan.

Adapun Reklame bangunan yang di robohkan yakni 12 teras warung yang meyalahi aturan / masuk ke badan jalan dirobohkan.

Pengamanan giat penertiban itu dilakukan oleh 30 personil dari Polsek Belawan dan Kecamatan Belawan serta dibantu oleh 10 personil Sat Sabhara. 

Dalam penertiban Bangunan Liar tersebut  menggunakan 1 unit alat berat dari Pemko Medan. 

Selama Kegiatan penertiban dilakukan berjalan aman dan lancar. (Ali)

Berita Lainnya

Index