4 Kali di Penjara, Zakir Masih Bertahan sebagai Bandar Narkoba

4 Kali di Penjara, Zakir Masih Bertahan sebagai Bandar Narkoba

MEDAN,(PAB)----

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengkap Zakir Husein alias Jakir Usin (47), Bandar Narkoba yang selama ini di diburu 
Warga Jalan Pelaminan Setengah, Medan Tuntungan itu diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel. Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9/2018) kemarin.


Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018Zakir bersama sang istri  digiring oleh petugas dari ruangan Satresnarkoba Polrestabes Medan menuju ke lapangan apel. 


Dengan kedua tangan para pelaku yang diborgol, dan pengawalan ketat oleh petugas, Zakir bersama istri tidak banyak berkata.Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael mengatakan, pelaku (Zakir) merupakan bandar besar di Kota Medan. Dirinya merupakan pemasok di empat kawasan basis narkoba. 


"Zakir ini merupakan bandar narkoba pemasok di empat kawasan basis narkoba yakni, Kampung Sejahtera (Kampung Kubur), Jalan Mangkubumi, Kawasan Jalan Mesjid Taufiq, dan kawasan Polonia. Kami sudah berulang kali mencari keberadaannya, mulai di Medan, Aceh dan terakhir di Jakarta, " ujarnya, Selasa (2/10/2018).


Seakan tidak jerah dengan empat kali ditahan oleh penegak hukum, Ia diduga kembali menjadi bandar narkoba dan ditahan lagi.Zakir empat kali diamankan yakni pada tahun 2000 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan 

Tahun 2002 Zakir kembali diamankan dengan barang bukti sabu 3 gram dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.Zakir kembali ditahan pada tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 
Terakhir zakir diamankan pada tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, pada 2018 ia kembali diamankan oleh Polrestabes Medan dengan kasus narkoba.


Zakir merupakan DPO sejak bulan Januari, di mana Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto baru menjabat."Untuk penetapan DPO. Sejak saya bertugas pertama kali, di sini (polrestabes Medan) pada Januari lalu, saya sudah menetapkan Zakir berstatus DPO. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih kami kembangkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah passport, satu buah buka tabungan Mandiri, satu buah ATM bank Mandiri.


Saat buah ATM BRI, satu buah KTP, satu buah kartu pajak, satu buah kartu anggota OKP Pemuda Pancasila. 10 unit Hp, satu buah tas warna coklat. (Evi)

Berita Lainnya

Index