Kapolres Deli Serdang Pimpin langsung Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan

Kapolres Deli Serdang Pimpin langsung Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan

DELISERDANG,(PAB)----

Beberapa hari yang lalu jasad seorang wanita muda ditemukan di kawasan Perkebunan PP Lonsum Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin (24/9/18) pagi. Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Kerja keras Polres Deli Serdang untuk menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Syalsabila (16), warga Tanjung Morawa, membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam, tersangka pembunuh Syalsabila ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Deli Serdang. “Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti dan motif masih kami dalami,” jelas Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK saat press release, Kamis (27/09) siang.

Tersingkapnya pelaku pembunuhan Syalsabila, dan mayatnya dibuang diperkebunan PP Lonsum, berkat informasi serta hasil penyelidikan.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman SH, SIK, M.si, di rumah tersangka Dusun I Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

DF (14) dan BK (17)  ditangkap Selasa (25/09), dan AP (19) yang masih dalam DPO. Ketiganya tega menghabisi nyawa Syalsabila diduga bermotif  Pencurian karena Korban memiliki Perhiasan, Handphone dan Sepeda Motor.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah motor Honda Beat warna Putih milik korban serta Pakaian lengkap yang digunakan korban,” ujarnya

Dari keterangan tersangka yang mengaku sudah kenal dengan korban melalui sosmed, awal mulanya BK dan AP bertemu Korban di Showrom kawasaki Tanjung Morawa kemudian BK mengajak  korban menuju gubuk.

Kemudian BK memberikan Minuman Florida yang telah diberikan obat tidur namun tidak ada reaksinya, korban hanya merasakan sakit perut dan minta pulang.

Selanjutnya BK mengecet AP dan DF untuk datang ke TKP, setelah keduanya datang, BK berkata “Kayak Mana Boy… Kok Gak Ada Reaksinya”, kemudian AP berkata “Ayok Kita Gaskan Aja”

Kemudian BK menyekap Leher korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga Syalsabila terjatuh dan membekap mulut, selanjutnya BK memanggil AP dan langsung membantu menyekek leher korban dengan sekuat tenaga hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK menjelaskan tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUHP, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

(Evi)

Berita Lainnya

Index