Akhyar Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan

Akhyar Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan

MEDAN,(PAB)----

Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, MSI dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Ir.H Akhyar Nasution, MSI menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota di Sidang Paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Rabu (26/9/18).

Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli dan dihadiri para anggota DPRD Kota Medan, Pimpinan OPD dan Camat se Kota Medan.

Dalam penyampaian Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa Perubahan Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar bertujuan agar pengelolaan Pasar akan lebih mandiri. Selain itu Perusahaan dalam mengelola pasar dapat lebih berinovasi dan berkreativitas sehingga akan tumbuh dan berkembang. Dari sejumlah jawaban yang disampaikan tersebut, Wakil Walikota berharap dapat melengkapi pemahaman bersama antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan sehingga ranperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya hingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah Kota Medan. Selanjutnya usai penyampaian Jawaban Kepala Daerah, DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut terkait Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.(Evi)

Berita Lainnya

Index