Bersama LSM Sukma, Mahasiswa Polmed Adukan Direktur Ke Kejatisu terkait Dana SPM

Bersama LSM Sukma, Mahasiswa Polmed Adukan Direktur Ke Kejatisu terkait Dana SPM
Politeknik Negeri Medan, (foto: Tulus)

MEDAN,(PAB)----

Apa kabarnya Praktek Pungutipan dana Sumbangan Penunjang Mutu (SPM) dari mahasiswa baru Politeknik Negeri Medan (Polmed) sebayak Rp.4.000.000 setiap mahasiswa ?

Peraktek pengutipan dan penggunaan dana SPM diduga syarat KKN dan dalam pengelolaannya tidak bersentuhan dengan kebutuhan mahasiswa tersebut. Keterangan Direktur Polmed, M.Syahruddin S.T.,M.T terkait proses pengembalian dana SPM terkesan membalikkan badan, hal itu masih memberi rasa penasaran dari sebagian besar mahasiswa khususnya Mahasiswa TA 2013 sampai TA 2018, rasa penasaran itupun melahirkan sikap tidak puas mahasiswa atas tanggung jawab Direktur Polmed dalam mempertanggungjawabkan  dasar hukum dan penggunaan dana SPM yang sudah mengkangkangi Undang- undang Kemendikbud No.55 Tahun 2013.

Belum mendapat kepastian hukum dan penjelasan yang sah prihal pengutipan dan pertanggung jawaban penggunan serta pengembalian dan SPM, Puluhan mahasiswa Polmed melaporkan Direktur ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA)puluhan mahasiswa Polmed menyatakan keberatannya dan menuntut Direktur Polmed mengembalikan dana SPM yang merupakan hak mereka.

Terkait laporan itu, Ketua LSM SUKMA, Elvirahmi Tanjung nembenarkan, dan pihaknya sudah melayangkan surat pendampingan dan laporan mahasiswa Polmed langsung kepada pihak kejaksaan Sumut.

" Sudah, kami sudah laporkan Dirut Polmed dalam surat laporan No.04/L/LSM/SUKMA/IX/2018, tertanggal 17 September 2018, dalam surat laporan itu kami minta Kejatisu mengusut dana SPM," katanya.Rabu (26/9/18).

Tambah Elvi, laporan itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sehingga pihak kejaksaan seogiannya segera melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum Direktur Polmed.

Disinggung, apakah penggunaan dana SPM yang dikutip pihak polmed di salahgunakan secara berjamaah, Elvi tidak menapik ada dugaan penggunaan dana SPM dan penyelewengannya secara berjamaah.

"Namun demikian, kita tunggu saja hasil penyelidikan Kejaksaan, dan dapat memberi solusi bagi mahasiswa terkait dana SPM mereka" tambah Elvi.

Sebelumnya, Praktisi Hukum, Julheri.SH sangat menyayangkan prilaku pimpinan Perguruan Tinggi yang telah mencoreng dunia pendidikan, dan menanggapi dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat Politeknik Negeri Medan (Polmed) dalam melakukan tindakan pengutipan dana masyarakat diluar ketentuan peraturan dan dasar hukum dapat dikatakan tindakan pelanggaran hukum korupsi.

" Sudah seharusnya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait kasus penyelewengan kekuasaan dan penyelewengan dana SPM masyarakat" ujar Julheri kepada pab-indonesia Selasa (17/8/19) di kantin Polda Sumut.

Menurutnya, pengutipan dana SPM sejak 2013 sampai tahun 2018 adalah tindakan Korupsi lantaran di lakukan pejabat di Polmed, dan pengutipan itu sudah mengkangkangi Kemendikbud No. 55 Tahun 2013.

Menanggapi pernyataan Direktur Polmed, M.Syahruddin.ST,.M.T tentang sisa dana yang belum di kembalikan karena sisa dana SPM TA 2016 dan 2017 sudah di serahkan ke kas Negara.

Pernyataan Syahruddin menjadi tanda tanya besar bagi publik.

"Boleh saja dana SPM diserahkan ke kas Negara tetapi berdasarkan putusan pengadilan" kata Julheri.

Berdasarkan temuan Inspektorat sudah menjelaskan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum terkait tindakan pemungutan dana masyarakat di luar ketentuan Kemendikti.

Lanjut Julheri, pengembalian dana SPM ke mahasiswa tidak mengugurkan perkara korupsi yang dilakukannya.

"Segera Aparat penegak hukum, memperoses dugaan korupsi dana SPM, semakin cepat akan semakin baik" tegasnya.

Sementara itu, Mahasiswa Polmed menuntut Direktur segera tuntaskan mengembalikan uang Sumbangan Peningkatan Mutu ( SPM ) yang telah dikutip kepada mahasiswa sejak angkatan 2013 hingga angkatan 2017. 

Diketahui sebelumnya pimpinan Politeknik Negeri Medan  menghentikan pengutipan dana SPM mahasiswa baru 2018 pada gelombang kedua pendaftaran mahasiswa baru sedangkan untuk yang gelombang pertama dana SPM  akan dikembalikan sebesar 4 juta/ mahasiswa.

Sontak saja Pemulangan dan penghentian pengutipan dana SPM untuk angkatan 2018 ini, mendapat perhatian serius dari Keluarga Mahasiswa Polmed.

Pasalnya, mereka juga dikutip dana SPM di tahun angkatan mereka mendaftar ulang, maka berhak uang SPM mereka dikembalikan.(Tulus)

 

Berita Lainnya

Index