Kota Medan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Kota Medan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

MEDAN,(PAB)----

Pemerintah Kota Medan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB). Kehadiran Tim ini nantinya dapat melaksanakan kaji cepat penanggulangan bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat bencana yang meliputi penilaian kebutuhan, penilaian kerusakan dan kerugian.

Demikian hal ini terungkap ketika Wali Kota Medan Drs.H.T.Dzulmi Eldin S, Msi dihadiri Wakil Wali Kota Ir.H Akhyar Nasution, MSI ketika memimpin Rapat Pembentukan TRC-PB di Ruang Rapat II, Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/9/18).

Rapat ini dihadiri Komandan Batalyon Pangkalan I Belawan, Letkol Marinir, James Munthe, M.Tr.Hanla, Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring, Perwakilan Kodim 0201/BS, Perwakilan Kapolrestabes Medan, Perwakilan Basarnas Sumut, dan Sejumlah Pimpinan OPD lingkungan kota Medan.

Dikatakan Wakil Wali Kota, selama ini penanganan Bencana di Kota Medan dilakukan secara sporadis, untuk itu selain melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kota Medan ini nantinya sebelum dibentuk agar dapat melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap lokasi yang rawan terjadi bencana.

"Ada beberapa hal yang harus ditinjau ulang sebelum dibentuk TRC-PB Kota Medan, salah satunya kawasan yang sering dilanda bencana banjir di sepanjang sungai Deli dan sungai Babura. Artinya banyak warga yang bermukim di bantaran sungai sehingga jika terjadi hujan deras di kota Medan maupun di Gunung sungai tersebut akan meluap dan warga yang bermukim di bantaran sungai akan menganggap hal tersebut bencana. Tentunya permasalahan ini harus diperhatikan terlebih dahulu", jelas Wakil Wali Kota.

Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring menjelaskan bahwa TRC-PB ini diperlukan Kota Medan untuk penanganan bencana yang lebih cepat dan terpadu. Selain itu keberadaan tim ini juga akan semakin mempermudah jika ada bantuan dari BNPB untuk penanggulangan bencana di Kota Medan.

"TRC-PB ini memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengkajian secara cepat dan tepat dilokalisir bencana dalam waktu tertentu dengan mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum", jelas Arjuna. (Rosen)

 

 

 

 

 


 

 

Berita Lainnya

Index