Massa KRB Orasi di Gedung Kejatisu Minta Tuntaskan Persoalan Agraria

Massa KRB Orasi di Gedung Kejatisu Minta Tuntaskan Persoalan Agraria
Kasiintel Kejatisu, Leo Simanjuntak menyambut orasi Warga Petani dan meminta beberapa orang juru bicara untuk dapat didegarkan dan ditampung aspirasinya

MEDAN,(PAB)----

Puluhan warga petani berorasi di depan pintu pagar Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggugat dan menuntut reformasi Agraria agar segera dituntaskan secara hukum.Senin (24/9/18).

Warga yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) untuk Agraria meminta Kejatisu memberantas dan menangkap Preman, mafia tanah, mafia peradilan, pengusaha dan developer yang memperjual-belikan tanah Eks HGU ataupun HGU PTPN II.

Dalam  orasinya, KRB menyebutkan Tim Inventarisasi  atas Tanah Eks. HGU PTPN II yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara dan Pansus Tanah oleh DPRD Sumatera Utara diketahui tidak melibatkan unsur Muspida lainnya maupun kelompok tani, aktifis, LSM, Jurnalis yang terkesan tidak transparan dan diduga kuat ada kepentingan tertentu dalam pembentukan tim tersebut.

As Inteligen Kejatisu, Leo Eben Ejer Simanjuntak bersama Kasi Intel jajaran menyambut orasi Warga Petani dan meminta beberapa orang juru bicara untuk dapat didegarkan dan ditampung aspirasinya di ruangannya.

" Kita akan telusuri permasalahannya, saya harap tertib dan silahkan juru bicara masuk kedalam dan agar menyediakan KTP" ujarnya kepada pimpinan warga.

Sayangnya, Leo Simanjuntak tidak memperbolehkan Mass media untuk meliput acara pertemuan dan audensi warga tani itu.

Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pertemuan itu pihaknya meminta agar warga petani membuat laporan dengan catatan membawa bukti- bukti yang ada tindak pidananya dengan demikian laporan dapat ditindaklanjuti Kejaksaan.

" Datang ke kami, bikin laporan pengaduan dengan catatan membawa bukti- bukti yang ada tindak pidananya, disitu akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan" ujar Sumanggar usai Rapat Pertemuan warga tani dengan pihak kejaksaan.

Sementara itu, Ketua Komite Tani Menggunggat, Unggul Tampubolon menyebutkan ada delapan poin yang disampaikan kepada Penegak Hukum Polri maupun Kejaksaan, yakni:

1. Mendukung Kapolda dan Kejatisu untuk memberantas dan menangkap Preman, mafia tanah, Mafia Peradilan dan Developer yang menjual-belikan Tanah Eks.HGU maupun HGU.

2. Selesaikan seluruh konflik Agraria yang terjadi di Sumatera Utara, Masyarakat Ramunia, dengan Puskopad, antara masyarakat dengan PTPN II, PTPN III dan PTPN V, juga Perusahaan Asing PT.Bridgeston, PT. Soefindo, serta dengan Perkebunan Swasta PT. Jaya Baru Pratama, PT. NPK Bahilang, PT. SMA (Supra Mantra Abadi).

3. Usut tuntas keberadaan Developer/ Pengusaha yang berada diatas tanah Eks. HGU/HGU PTPN II di;

- Kebun Helvetia, PT. ACR (Agung Cemara Realty) di Desa Helvetia.

- Kebun Kwala Bekala, PT.Indo Palapa dan PT. Anugerah Multi Sumatera di Desa Durin Tonggal.

- Kebun Marendal II, PT. Bangun Graha Lestari, Selambo.

- Kebun Marendal I, PT. Mitra Pembangunan Lestari, PB Alwasliyah, UMN.

- Kebun Tunggurono, PT.Binjai Duraman Indah Lestari.

- Kebun Kwala Namo, PT. Dewan Putra Manggala. 

dan lain- lain

4. Usut Tuntas dugaan Mark Up atas lahan yang melebihi Divestasi di Cemara

5. Usut tuntas keberadaan terbitnya sertifikat yang dikeluarkan BPN sebayak 227 seluas 250H dilahan Eks. HGU PTPN II di Klambir Lima Kebun yang diterbitkan sebelum HGU Berakhir.

6. Tangkap Kepala Desa yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas tanah Eks. HGU maupun HGU PTPN II.

7. Didistribusikan dan sertifikatkan secara massal  tanah- tanah di luar HGU, Eks. HGU maupun HGU yang sudah menjadi perkampungan kompak penduduk.

8. Tinjau kembali Tim Inventarisask Tanah Es. HGU PTPN II, 5.873,06Ha yang tidak melibatkan unsur muspida, kelompok tani, aktifis, akademisi maupun julnalis.(Tulus)

Berita Lainnya

Index