KPU Tetapkan 207 Lokasi Peraga Kampanye

KPU Tetapkan 207 Lokasi Peraga Kampanye
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
BATAM,(PAB)----
 
Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menetapkan 207 lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019, yang tersebar di 12 kecamatan.


"Untuk pemasangan baliho ada sekitar 47 titik dan untuk pemasangan spanduk ada sekitar 160 titik," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu.

Lokasi pemasangan baliho, di antaranya di Simpang Jam, Simpang Bengkong Seken dan Lintas Bawah Pelita. Sedangkan lokasi spanduk di antaranya Pasar Melcem, Pujasera Seraya Kavling, Simpang RS Awal Bross dan Lapangan Volly Bengkong Baru.

Ia menyatakan, penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkot, Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan pihak terkait lainnya.

"Hari ini titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye kami sosialisasikan ke partai politik," kata dia.

KPU memfasilitasi 10 baliho dan 15 spanduk untuk setiap partai politik. Selain yang diberikan KPU, partai politik diperkenankan membuat sending, ya it u sebanyak 5 Bali ho dan 10 spanduk until serial kelurahan.

Ia menegaskan, lokasi pemasangan alat peraga spanduk dan baliho harus dibagi di masing-masing kelurahan atau kecamatan, untuk menghindari kericuhan.

Sementara itu, selain spanduk dan baliho peserta pemilu diperbolehkan memasang peraga kampanye di posko dan kendaraan.

"Posko-posko pemenangan diperbolehkan, `branding` di mobil dan angkot diperbolehkan," kata lelaki yang pernah berprofesi sebagai jurnalis itu.

Namun, katanya melanjutkan, pemasangan spanduk dan baliho di posko tetap tidak boleh sembarangan.

"Posko tidak dimaknai boleh dipasangi alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan," kata Zaki menegaskan.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan parpol agar melakukan kampanye dengan tertib dan kondusif.

KPU berharap peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai aturan dan santun, tidak menyebarkan informasi hoax, fitnah dan tidak melaksanakan kampanye hitam," katanya. (Antara)

Berita Lainnya

Index