Julheri SH: Aparat penegak hukum Segera Proses Dugaan Korupsi Dana SPM, Semakin Cepat Semakin Baik

Julheri SH: Aparat penegak hukum Segera Proses Dugaan Korupsi Dana SPM, Semakin Cepat Semakin Baik
Vidio Intervensi Dirut Politeknik Medan, M.Syahruddin ST.,M.T kepada wartawan Pab-indonesia (dok.PAB)

MEDAN,(PAB)----

Praktek Pungutipan dana Sumbangan Penunjang Mutu (SPM) dari mahasiswa baru Politeknik Negeri Medan (Polmed) sebayak Rp.4 jt/mahasiswa  diduga syarat KKN dan dalam pengelolaannya tidak bersentuhan dengan kebutuhan mahasiswa.

Praktisi Hukum, Julheri.SH sangat menyayangkan prilaku pimpinan Perguruan Tinggi yang telah mencoreng dunia pendidikan, dan menanggapi dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat Politeknik Negeri Medan (Polmed) dalam melakukan tindakan pengutipan dana masyarakat diluar ketentuan peraturan dan dasar hukum dapat dikatakan tindakan pelanggaran hukum korupsi.

" Sudah seharusnya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait kasus penyelewengan kekuasaan dan penyelewengan dana SPM masyarakat" ujar Julheri kepada pab-indonesia Selasa (17/8/19) di kantin Polda Sumut.

Menurutnya, pengutipan dana SPM sejak 2013 sampai tahun 2018 adalah tindakan Korupsi lantaran di lakukan pejabat di Polmed, dan pengutipan itu sudah mengkangkangi Kemendikbud No. 55 Tahun 2013.

Menanggapi pernyataan Direktur Polmed, M.Syahruddin.ST,.M.T tentang sisa dana yang belum di kembalikan karena sisa dana SPM TA 2016 dan 2017 sudah di serahkan ke kas Negara.

Pernyataan Syahruddin menjadi tanda tanya besar bagi publik.

"Boleh saja dana SPM diserahkan ke kas Negara tetapi berdasarkan putusan pengadilan" kata Julheri.

Berdasarkan temuan Inspektorat sudah menjelaskan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum terkait tindakan pemungutan dana masyarakat di luar ketentuan Kemendikti.

Lanjut Julheri, pengembalian dana SPM ke mahasiswa tidak mengugurkan perkara korupsi yang dilakukannya.

"Segera Aparat penegak hukum, memperoses dugaan korupsi dana SPM, semakin cepat akan semakin baik" tegasnya.

Sementara itu, Mahasiswa Polmed menuntut Direktur segera tuntaskan mengembalikan uang Sumbangan Peningkatan Mutu ( SPM ) yang telah dikutip kepada mahasiswa sejak angkatan 2013 hingga angkatan 2017. 

Diketahui sebelumnya pimpinan Politeknik Negeri Medan  menghentikan pengutipan dana SPM mahasiswa baru 2018 pada gelombang kedua pendaftaran mahasiswa baru sedangkan untuk yang gelombang pertama dana SPM  akan dikembalikan sebesar 4 juta/ mahasiswa.

Sontak saja Pemulangan dan penghentian pengutipan dana SPM untuk angkatan 2018 ini, mendapat perhatian serius dari Keluarga Mahasiswa Polmed.

Pasalnya, mereka juga dikutip dana SPM di tahun angkatan mereka mendaftar ulang, maka berhak uang SPM mereka dikembalikan.

Sebelumnya, Raja Parulian selaku ketua BEM Polmed, mempertanyakan penghentian dan pemulangan dana SPM buat angkatan 2018, lalu bagaimana dana SPM yang dikutip kepada mahasiswa 2017,2016,2015,2014 dan 2013 

" Pengutipan dana SPM sudah berlaku sejak tahun angkatan 2013 hingga 2017, jadi kalau mahasiswa 2018 dana SPM nya dipulangkan kenapa kami tidak ? ". Ujar Raja yang berkumpul bersama mahasiswa polmed lainnya, dikantin Pertanian USU, Selasa (14/8/18) lalu.

Kemudian, sehari sebelumnya Direktur Polmed, M. Syahruddin S.T.,M.T mengatakan pengutipan dana SPM mulai diberlakukan sejak angkatan 2016 dan terpaksa diberhentikan untuk angkatan 2018 karena ada audit Inspektorag Kementridisti memutuskan pengembalian dana SPM TA 2016, 2017 dan pemberhentian pengutipan Dana SPM TA 2018, dikatakannya dalam konfrensi pers dan acara Coffee Morning, di kampus Polmed, jalan Dr. Mansyur, Medan. Selasa, (14/8/18).

Syahruddin mengaku besaran dana BOPTN yang diterima dari Negara jumlahnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan kampus Polmed, dan sejauh ini dana SPM digunakan untuk pengembangan karakter mahasiswa dan upaya penunjang akreditasi.

Melalui website resminya, pihak Politeknik Negeri Medan menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji akan memulangkan dana SPM yang terlanjur dikutip 4 juta/mahasiswa Permohonan maaf itu hanya disampaikan ke email masing-masing mahasiswa gelombang pertama angkatan 2018.

Inspektorat Kementerian Pendidikan Tinggi meminta Politeknik Negeri Medan untuk menghentikan dan mengembalikan dana SPM yang dikutip karena bertentangan dengan Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.

Pasalnya pada peraturan tersebut secara eksplisit menekankan tidak ada lagi pengutipan kepada mahasiswa selain Uang Kuliah Tunggal. 

Namun sejak peraturan itu berlaku tahun 2013, ternyata pihak Direktur Polmed tetap saja mengutip dana SPM kepada mahasiswa angkatan 2013 s/d 2018.

Wakil Direktur II Politeknik Negeri Medan yang membidangi masalah keuangan politeknik, Abdul Rahman, SE.Ak.M.si mengatakan sisa dana SPM yang di kutip dari mahasiswa tahun 2016 dan 2017 sudah di setor ke Negara, melalui kementerian pendidikan tinggi, sedangkan dana SPM yg di kutip tahun 2018 sudah hampir rampung 100% dikembalikan ke rekening orang tua mahasiswa.

" Rekomendasi Inspektorat kan sejak tahun 2016-2018, jadi dana sisa 1,4 Milyar kita setor ke kas negara, untuk mahasiswa 2018 uang SPMnya sudah di transfer ke rekening orang tua mahasiswa " ungkapnya.

Padahal pengutipan dana SPM sudah bertentangan dengan Permendikbud 55 tahun 2013 sejak pengutipan terhadap mahasiswa 2013,2014 dan 2015. Namun untuk di tahun tersebut, Wadir II memgatakan dananya sudah digunakan untuk kegiatan mahasiswa dan dana untuk penunjangan akreditasi.

" Kalau untuk dana SPM tahun 2013,2014, 2015 sudah digunakan untuk kegiatan mahasiswa, sedangkan kegiatan yang di Rindam saja sudah menghabiskan 25% dari total dana SPM itu " katanya.

(Tulus/tim)

 

Berita Lainnya

Index