“ Ini akan menjadi pelajaran bagi kepala lingkungan lainnya agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya (Tupoksi) yang di amanahkan Lurah dan Camat,” terang Andi, dilansir media Metrorakyat.Rabu (11/9/18).
Politisi dari Partai PKPI Kota Medan ini juga meneruskan, cara-cara meminta uang kepada masyarakat dengan modus dapat mengurus mudah dan cepat bisa membuat masyarakat terkecoh, sudah bukan hal baru lagi oknum Kepling yang suka memeras warga dengan modus memberikan kemudahan bantuan cepat dan mudah. “ Yang terjaring OTT itu masih sebagian, ada lagi oknum kepling yang suka mematok harga kepada warganya saat dimintai tolong membantu mengurus masalah administrasi kependudukan,”terangnya.
Hal-hal seperti ini tambah Andi, dianggap oleh Kepala Lingkungan merupakan upah kerja atau jasa untuk pengurusan dan tidak merasa apa yang dilakukan merupakan perbuatan pidana atau melawan hukum, sebab sudah menjadi kebiasaan dari dulu.
Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan ini meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali terhadap Kepling lainnya di Kota Medan. “ Sebaiknya para Kepala Lingkungan yang ada di Kota Medan diberikan pembinaan dan penyuluhan tentang tugas dan pelayanan kepada warga masyarakat di lingkungan mereka masing-masing, boleh per kecamatan atau perkelurahan dengan menghadirkan nara sumber dari kejaksaan dan kepolisian sehingga para Kepling mengetahui apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan yang melanggar hukum,” jelas Andi Rabu (12/9/18).
Terpisah wakil Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution ketika diminta tanggapannya tentang adanya oknum kepling di Kecamatan Medan Johor yang tertanggkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polrestabes Medan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan yang terjaring OTT tersebut merupakan tanggung jawab oknum Kepling itu sendiri. Dan Pemko Medan tidak ada mentolerir prilaku Kepling yang sudah membuat malu isntansi pemko Medan tersebut.
“ Itu merupakan tanggung jawab oknum Kepling yang bersangkutan, sebab, Pemko Medan tidak membenarkan Kepling bertugas diluar tupoksinya. Kita serahkan kepada pihak berwajib, biar mereka yang memberikan sanksi kepada oknum kepling tersebut sesuai perbuatannya,” bilang Akhyar.
Seperti diberitakan di berbagai media, Polrestabes Medan telah menangkap KK (50). Oknum kepala lingkungan (Kepling) X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini terjaring operasi tangkap tangan saat meminta sejumlah uang kepada warga berinisial RT (40) warga Johor Indah Permai Blk M 1 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran ruas jalan di Jalan karya Wisata pada Jumat (7/9/18) sekitar pukul 12.30 WIB.
KK di ketahui meminta sejumlah uang kepada warga yang mau urus surat sebesar Rp.30 juta.
Korban yang merasa keberatan, melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian. Kemudian dari laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan mengajak pelaku bertemu dengan korban di salah satu rumah makan yang berada di Jalan AH. Nasution Medan.
Saat korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Saat itulah petugas yang sebelumnya sudah memantaunya langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengaman uang Rp.30 juta dan buku tabungan Bank Sumut Cabang Utama Medan an. Roger Taruna. (Evi)