2 Unit Papan Reklame Ukuran Besar di Zona Terlarang Dirobohkan

2 Unit Papan Reklame Ukuran Besar di Zona Terlarang Dirobohkan

MEDAN,(PAB)----

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melakukan penertiban Papan Reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar peraturan. Penertiban kali ini dilakukan di ruas zona terlarang di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Hotel Danau Toba, dini hari, Rabu (5/9/18).

Dalam penertiban ini, Petugas Satpol PP yang dipimpin Plh Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap S.STP, merobohkan 2 unit Papan Reklame Ukuran Besar yang berada di zona terlarang tersebut. Dengan menggunakan mobil Crane, 2 unit papan reklame berhasil dirobohkan. Selanjutnya papan reklame tersebut dicincang oleh petugas.

Sebelum dirobohkan, Satpol PP telah memberi surat pemberitahuan kepada Pemilik untuk segera membongkar papan reklamenya, sebab keberadaan papan reklame tersebut berdiri di zona terlarang dan melanggar Perda No.11 tahun 2011 tentang Reklame. Pada saat akan dirobohkan, Pemilik papan reklame juga berada di lokasi. Selanjutnya, Petugas Satpol PP membongkar papan reklame yang melanggar aturan tersebut.

Plh Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, mengungkapkan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen akan terus menertibkan papan reklame yang bermasalah, baik itu tidak memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku maupun yang berdiri di zona terlarang.

"Hari ini kita membongkar dan merobohkan 2 unit Papan Reklame dengan ukuran besar di zona terlarang. Penertiban ini akan terus kita lakukan", kata Rakhmat Harahap.

(Rosen)

Berita Lainnya

Index