Kronologi Merek Pierre Cardin Prancis Jadi Milik Orang Jakarta

Kronologi Merek Pierre Cardin Prancis Jadi Milik Orang Jakarta
Foto: pierre cardin.com

JAKARTA,(PAB)----

Permohonan peninjauan kembali Pierre Cardin ditolak Mahkamah Agung. Alhasil, merek asal Prancis itu menjadi milik pengusaha Jakarta, Alexander Satryo Wibowo.


Berikut ini kronologi kasus itu sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (5/9/2018):

1950-1954
Pierre Cardin mulai merintis koleksinya.
 

1959
Pierre Cardin membuat bubble dress dan women ready to wear untuk department store Printemps.

1971
Pierre Cardin melakukan tur ke Jepang dan menjadi perancang busana untuk Pakistan International Airlines. Ia juga menjadi pendesain pakaian nasional Filipina, Barong Tagalog. 

1972
Pierre Cardin meluncurkan produk parfum dengan merek Pierre Cardin Por Monsieur
Pierre Cardin menggelar pameran di Jepang (www.pierrecardin.com)

1974
Pierre Cardin mengantongi hak eksklusif merek di Prancis. Selama enam dekade berkiprah akhirnya mendapatkan Superstar Award dari Fashion Group International.

29 Juli 1977
Orang Indonesia membuat baju dan fashion dengan merek Pierre Cardin dan merek itu didaftarkan di Indonesia oleh Wenas Widjaja.

24 Oktober 1985
Merek Pierre Cardin beralih ke Raiman dan dialihkan ke Eddy Tan.

18 Mei 1987
Merek Pierre Cardin beralih dari Eddy Tan ke Alexander Satryo Wibowo.

24 Oktober 1995
Alex memperpanjang hak eksklusif merek Pierre Cardin.

2005
Alex kembali memperpanjang hak eksklusif merek Pierre Cardin.

6 Februari 2009
Pierre Cardin baru mendaftarkan mereknya di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dengan Nomor ID000192198.

11 November 2014
Pierre Cardin memperpanjang hak mereknya di Indonesia.

4 Maret 2015
Pierre Cardin, yang bermarkas di 59 reu du Faubourg Saint-Honore, Paris, Prancis, menggugat Alex. Dalam bantahannya, Alex mendalilkan bahwa gugatan Pierre Cardin sudah kedaluwarsa. 

9 Juni 2015
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pierre Cardin Prancis.

26 Juni 2015
Pierre Cardin Prancis mengajukan kasasi.

30 November 2015
MA menolak permohonan kasasi Pierre Cardin Prancis dan menetapkan Pierre Cardin merupakan merek milik orang Jakarta Timur, Alex.

"Tergugat memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata 'product by PT Gudang Rejeki' sebagai pembeda. Dengan demikian, menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain," ucap majelis yang terdiri atas Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi. 

Namun putusan itu tidak bulat. Seorang hakim agung menilai sebaliknya, yaitu Pierre Cardin dari Prancis merupakan merek dagang yang sudah dikenal dan terkenal di berbagai negara. Tanpa harus membuktikan adanya iktikad baik, ditinjau dari etika dan moral, pendaftaran merek Pierre Cardin milik tergugat dengan dalih pengguna pertama dan telah terdaftar terlebih dahulu di Indonesia tidak dapat dibenarkan. 

28 Juni 2018
MA menolak PK Pierre Cardin. Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Ketiganya menolak PK dengan alasan kasus itu pernah digugat pada 1981 dan ditolak.

"Menurut hukum, penggugat tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini," ujar majelis dengan bulat.

September 2018
MA melansir putusan tersebut.

Berita Lainnya

Index