Selain Amanah, Nazhir Wakaf Harus Kuasai Kitab Undang-undang yang Berlaku

Selain Amanah, Nazhir Wakaf Harus Kuasai Kitab Undang-undang yang Berlaku

MEDAN,(PAB)----

Wakaf adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia. Wakaf juga merupakan salah satu bentuk ibadah kebendaan yang bisa berfungsi sebagai sadaqah jariyah yang akan terus mengalir pahalanya selama benda yang diwakafkan itu masih tetap dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkannya. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Drs.H.T Dzulmi Eldin S,M.Si diwakili Kabag Agama, Adlan,S.Pd.MM saat membuka kegiatan pembinaan nazhir wakaf dan penyelesaian kasus wakaf di di Kota Medan, di Hotel Saka Primer, Selasa (4/9/18).

Dalam sambutan Wali Kota Medan yang dibacakan Adlan mengatakan wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat islam di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, lembaga ini telah menjadi penunjang utama perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat. Hampir semua rumah ibadah, perguruan islam dan lembaga keagamaan lainya dibangun diatas tanah wakaf. Disamping itu, lanjut Adlan, Wakaf juga berperan positif dalam menegakkan keadilan sosial karena mendorong yang kaya untuk menunaikan wakaf sehingga dapat dimanfaatkan oleh kaum yang membutuhkan bantuan.

"Dengan demikian, wakaf akan mampu menjadi sebab bagi orang mampu untuk mengorbankan harta benda yang dicintainya untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT."kata Adlan dihadapan para Nazhir Wakaf yang hadir.

Mengingat begitu besarnya manfaat wakaf ini, maka Wali Kota menilai perlu adanya para Nazhir Wakaf yang piawai dan jujur dalam mengelola aset yang diwakafkan tersebut.

"Untuk bisa menjadi pengelolah wakaf yang profesional, berarti harus memiliki kompetensi perilaku kenabian, potensi tersebut berupa kepandaian, dapat dipercaya, berkata benar dan jujur serta mampu menyampaikan hal yang haq."jelas Adlan.

Selain itu, lanjutnya kembali, seorang Nazhir wakaf juga harus menguasai kitab undang-undang yang berlaku di negera ini, karena bukan tidak mungkin seorang pengelolah wakaf bersentuhan dengan ranah hukum ketika melaksanakan tugasnya.

"Pemahaman masalah hukum sangat di perlukan oleh nazhir wakaf, karena akan sangat berguna ketika ada tanah wakaf atau aset wakaf lainya yang bekasus dengan hukum yang berlaku di Indonesia."ungkap Adlan.

(Rosen)

Berita Lainnya

Index