Polsek Baureno Tangkap Pelaku Pengedar Pil Dobel L

Polsek Baureno Tangkap Pelaku Pengedar Pil Dobel L
Pelaku AMK, pemuda 21 tahun asal Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

BOJONEGORO,(PAB)----

Unit Reskrim Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Sholeh, SH berhasil menangkap seorang pengedar pil dobel L di warung Wifi Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Pelaku adalah AMK, pemuda 21 tahun asal Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 40 butir pil dobel L, yang dibagi menjadi 5 (lima) paket plastik, per paket berisi 8 (delapan) butir, uang tunai sebesar Rp. 1.210.000 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat tersebut serta handphone merk Oppo warna putih silver.

Menurut Kapolsek Baureno, AKP Marjono, kronologi penangkapan pelaku ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Dari laporan tersebut anggota unit reskrim langsung diterjunkan ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku kita amankan pada hari Kamis, 30 Agustus 2018, pukul 12.00 WIB, di warung Wifi Desa Gunungsari dan langsung diamankan ke Polsek Baureno beserta barang buktinya,” ujar AKP Marjono, Kapolsek Baureno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehantan, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.(ril/evi)

Berita Lainnya

Index