Pembunuh aktivis Munir, Pollycarpus, bebas Rabu (29/8). (REUTERS/Dadang Tri)

Pembunuh aktivis Munir, Pollycarpus, bebas Rabu (29/8). (REUTERS/Dadang Tri)
Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda, sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada November 2014 silam

JAKARTA,(PAB)----

Kabag Humas Direktorat Jendral Permasyarakatan (Dirjen PAS) Ade Kusmanto mengatakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ylMunir Said ThalibPollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni pada Rabu (29/8). 

"Tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik," kata Ade saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (28/8). 

Selama menjalani masa hukumannya, Pollycarpus telah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari. Maka dari itu, kata Ade, Pollycarpus mendapatkan bebas bersyarat. 

Ade menjelaskan selama Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat, ia rutin melakukan wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bandung. 

"Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK) pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebanyak 23 kali lapor," kata Ade. 

Sebelumnya, pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana mengatakan, Pollycarpus akan datang ke kantornya Rabu pagi.

"Jam 10 Pak Polly datang menerima surat pengakhiran bimbingan," ujarnya.
Berdasarkan daftar absensi, kata Budiyana, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selain itu, sambungnya, selama masa pembebasan bersyarat tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan Pollycarpus.


"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.

Pollycarpus sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. 

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut. Ia hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008.(cnn)

Berita Lainnya

Index