Buka Tutup Gelper, Pemko Batam tidak Konsisten Laksanakan Perda

Buka Tutup Gelper, Pemko Batam tidak Konsisten Laksanakan Perda
Permainan Jackpot

Batam, PAB-Online
Pengusaha Gelanggang Permainan (gelper) selama ini sangat merasa resah dengan izin yang di terbitkan kepala Badan Penanaman Modal (BPM ) Kota Batam Sdr. H.Gustian Riau seakan-akan bodong alias tidak ada jaminan hukumnya.

Baru beberapa minggu/bulan di operasikan tim gabungan dari pemerintah pemko Batam maupun penegak hukum datang untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi, bahkan menutup dan memasang garis polis line. Hal inilah yang menjadi pertanyaan para pengusaha gelper di Batam, kalau jenis gelanggang permainan gelper tidak diizinkan dan dioperasikan kembali, kenapa izinnya diterbitkan oleh Dinas BPM Kota Batam.

Pihak pengusaha gelper di Kota Batam yang berinisial TT, AK, TR sudah sepakat membuka kembali, beberapa titik lokasi sudah mulai di operasikan seperti di daerah STC Mall Sekupang, SKY Villa di depan Desi Mall Jodoh, di depan ruko Food Good A1 Nagoya, Pasar Induk kandang Ayam Jodoh dan Harbour Bay lantai II di Batu Ampar, sudah tampak mulai beroperasi ,apakah sebelumnya sudah di lakukan koordinasi kepada Pemerintah Kota Batam dan DPRD kota Batam serta dari jajaran pihak kepolisian Polda Kepri ?

Salah satu pengusaha gelper berisial A saat di konfirmasi awak media ini pada hari Kamis (23/07/2015) mengatakan “Seharusnya Dinas BPM yang bertanggung jawab, bukan pengusaha dan para pemainnya yang di korbankan. Sampai saat ini kasus pengrebekan gelper di daerah Aviari di belakang ruko Mitra Mall - Batu Aji telah mengamankan pemiliknya Sdr. Acuan beberapa bulan yang lalu sampai saat ini belum tampak di meja persidangan.

"Sementara permainan gelanggang laga ayam di daerah Batam Centre, permainan dadu goncang Jodoh di Batu Ampar, Sekupang dan Batu Aji di biarkan beroperasi meski  tanpa adanya izin. Tolong bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Batam agar bersifat netral  jangan ada tebang pilih dan kami juga tidak pernah memaksakan diri membuka usaha gelper jika itu sudah dilarang, tapi sangat di sayangkan jika ada larangan kenapa izinnya sampai saat ini bisa di terbitkan di Dinas BPM Kota Batam," ujar salah satu pengusaha gelper.

Sebelumnya aparat penegak hukum sudah berulang  kali  merazia lokasi gelanggang permainan jenis ketangkasan yang terindikasi adanya unsur judi. Bahkan penertiban mesin-mesin gelper selama operasi razia dari aparat kepolisian Polda Kepri bukan saja sekedar pemasangan garis pita polis line tetapi turut mengamankan sejumlah mesin gelper hingga di gelandang  ke kantor Polsekta  terdekat, kantor Polresta Barelang hingga di amankan di Polda Kepri. Tetapi para pengusaha gelper sepertinya tidak menunjukkan adanya efek jera, meski dalam kurung waktu 3 tahun berturut-turut jenis permainan ketangkassan alias gelper, kesannya selalu buka dan tutup.

Berselang waktu tidak begitu lama  setelah jajaran  polda kepri  selesai melaksanakan operasi razia penertiban dan bahkan pemasangan garis pita polis line, pengusaha kembali membuka usaha gelanggang permainannya  seperti yang terjadi saat ini, secara serentak pengusaha gelper sudah memulai mempersiapkan mesin gelper siap operasi sesuai pantauan media di beberapa lokasi.

Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, Senin (27/07/2015) saat di konfirmasi media ini menjelaskan sebenarnya ada izin gelper sesuai dengan Perda Pariwisata, Perda 17/2001 di revisi nomor 3/2003 yang mengatur tentang gelper. Terkait buka tutup hal tersebut selamanya ini, saya melihat ketidak konsistenan Pemko Batam dalam melaksanakan Perda tersebut. Sehingga pengawasannya tidak maksimal banyak penyimpangan izin. Tapi penindakan hukum harusnya yang obyektif, yang salah menyimpang baru di tindahkan sesuai aturan tidak bisa di sama-ratakan lantas semua di tutup. Jadi terkesan Pemko Batam tidak memberikan kepastian hukum yang akan merugikan dunia investasi di Batam.

"Perihal adanya informasi mahalnya biaya pengurusan izin gelper hal tersebut di perda biaya di atur melalui SK Walikota Batam. Bisa kita melihat pendapatan daerah (PAD) dari izin gelper berapa ? Maka perlu keterbukaan Pemko Batam terkait perizinan standar gimana ? berapa lama ,berapa duitnya ? persyaratan apa  ? bisa saja kita revisi biar jelas, menurut saya sudah waktunya Pemko Batam berubah. DPRD kota Batam sudah beberapa kali meminta kepada Pemko Batam agar terkait perizinan di lakukan dengan terbuka terkait dengan hal izin gelper," jelasnya.

Dengan adanya undang-undang keterbukaan dan ketransparanan dalam pelayanan publik harus tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakannya. Kalau sekarang mereka masih tertutup ini menjadi masalah kita bersama. Maka kemarin di dalam pokok-pokok pikiran DPRD kota Batam kita minta perizinan dan pungutan pajak daerah di lakukan dengan sistem online agar semua pihak bisa mengakses. Mungkin dengan sistem ini secara tidak langsung akan mengubah mental kita bersama," ujarnya.

Dari informasi yang di himpun media ini di lapangan di sinyalir berbagai pungutan mengalir untuk menerbitkan domisili izin usaha yang di keluarkan RT/RW setempat di kenakan Rp.5.000.000,- di tingkat Kelurahan mencapai Rp.10.000.000,-bahkan ketingkat Kecamatan di kenakan biaya Rp.20.000.000,-.Sementara untuk pengurusan izin gelper di kantor BPM Kota Batam dengan sistem prosedur di peroleh informasi di kenakan biaya pungutan/satu izin mencapai Rp.80.000.000,- sampai Rp.100.000.000,-belum lagi sistem pengurusan izin yang tidak memenuhi prosedur atau sistem tembak/kilat di kantor BPM kota Batam, di peroleh informasi di kenakan biaya dua kali lipat.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat di Dinas BPM Kota Batam sampai saat ini belum bersedia di konfirmasi, bahkan di hubungi melalui ponsel selulernya tidak ada jawaban. Lalu benarkah Mulai dari tingkat RT/RW, Lurah dan Camat bahkan Dinas BPM Kota Batam melakukan pungutan terkait pengurusan izin gelanggang permainan ketangkasan jenis gelper nilainya kian begitu besar. (SS)

Berita Lainnya

Index