Fraksi PDIP DPRD Medan : PUD Harus Dikelola Menjadi Kekuatan Ekonomi yang Handal

Fraksi PDIP DPRD Medan : PUD Harus Dikelola Menjadi Kekuatan Ekonomi yang Handal
Gambar : Edward Hutabarat (sebelah kiri) saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDIP tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) pembangunan Kota Medan

MEDAN,(PAB)----

Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, di ruang Paripurna membacakan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah pembangunan Kota Medan, di kantor DPRD Kota Medan, Senin (20/8/18).

Tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan, bahwa Walikota Medan menjelaskan tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kota Medan. Dimana, perusahaan daerah yang dimaksud adalah sebagai wujud dari ekonomi kerakyatan.

“Perusahaan umum daerah perlu dan harus di optimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal melalui peningkatan baik dari segi managemen, Sumber Daya Manusia (SDM) maupun peningkatan sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga, memiliki kedudukan yang sejajar dengan sektor-sektor yang lainnya,” ucap Edward Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Edward menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Medan yang dianggap memiliki semangat, keinginan, serta cita-cita menjadikan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang  handal untuk meningkatkan tujuan PAD Kota Medan kedepan.

“Dalam nota pengantarnya Walikota tidak menjelaskan secara konkrit bentuk optimalisasi apa saja yang akan dilakukan dalam maksud meningkatkan profesionalisasi Perusahaan Umum Daerah pembangunan Kota Medan tersebut,” kata Edward Hutabarat.

Selanjutnya, dengan maksud dan tujuan mendalami usaha dan keinginan Walikota Medan, didalam memajukan pembangunan Perusahaan Umum Daerah tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan beberapa pertanyaan Kepada Walikota Medan terkait pengajuan ranperda Kota Medan.

Pertanyaan pertama yang ditujukan kepada Walikota Medan sesuai Bab 4 Pasal 6, yang disebutkan bahwa kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah pembangunan Kota Medan yaitu hiburan, pariwisata, pengangkutan badan dan jasa, konstruksi, properti, pusat olahraga, jasa keuangan dan non keuangan, pergudangan dan usaha-usaha sarana dan prasarana lainnya.

“Pertanyaan kami adalah, coba dijelaskan lebih konkrit bentuk kegiatan usaha di bidang hiburan, pariwisata, pengangkutan, properti dan pergudangan yang ada dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah pembangunan Kota Medan dimasa yang akan datang?,” pintanya.

Diketahui bahwa, fasilitas yang dikelola oleh Pemko Medan saat ini sangat minim bahkan nyaris tidak ada.

“Untuk itu, kami mendesak agar program pembangunan fasilitas hiburan dan kepariwisataan menjadi fokus utama PUD pembangunan kedepan,” pungkas Edward.

Turut hadir, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Walikota dan Wakil Walikota Medan, Sekda Kota Medan, Sekertaris Dewan, Ketua Fraksi dan Komisi, Staf DPRD dan Pemko Medan, Wartawan media cetak dan online.(metrorakyat)

Berita Lainnya

Index