Perlindungan Hukum Terhadap Hak TKA di Batam Diabaikan, PT. Cladtek Dilaporkan

Perlindungan Hukum Terhadap Hak TKA di Batam Diabaikan, PT. Cladtek Dilaporkan

Batam, PAB-Online
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di muat pada Bab VIII,pasal 42 dan pasal 42 sampai dengan pasal 49 pengaturan tersebut di awali dari kewajiban pemberi kerja harus memiliki izin tertulis dari menteri maupun pejabat yang di tunjuk oleh pemerintah.

Dalam hal ini perusahaan yang memperkerjakan TKA, wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA dan pihak perusahaan di wajibkan bertanggung jawab memulangkan TKA ke negara asalnya setelah berakhir hubungan kerja.

Seperti saat ini PT Cladtek akan berhadapan dengan hukum yang dilaporkan TKA bernama : Natarajan Thulukanam atas dugaan mengabaikan peraturan menteri nomor : PER O2/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing tidak prosedur tanpa kontrak kerja, serta mengabaikan  UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial (jamsostek) yang menjadi hak semua karyawan, kecuali TKA sudah terdaftar di negara asalnya mengikuti kepesertaan asuransi. Lalu bagaimana peranan pemerintah pusat baik daerah Kota Batam maupun para muspida dalam sistem pengawasan selama ini, mulai dari perizinan dan jaminan perlindungan kesehatan TKA ?

Senin tanggal 13 Juli 2015 TKA, Natarajan Thulukanam menuturkan pada media ini bahwa beliau sangat mengharapkan peranan serta campur tangan pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan pemutusan kerja sepihak sesuai perlakuan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. "Saya bekerja di PT Cladtek di Batu Ampar sudah 10 tahun, tanpa adanya perjanjian kontrak kerja. Bahkan selama bekerja 10 tahun di PT Cladtek, pihak personalia HRD perusahaan tidak pernah mendaftarkan kami kepesertaan jamsostek bahkan ansuransi lainnya. Kalau saat  ini baru di buat pihak HRD perusahaan kalau tidak salah sebelum saya di PHK, masih berjalan 3 bulan baru di daftarkan ke ansuransi, bukan ke jamsostek. Saya hanya meminta penegasan peraturan dan undang-undangan di Republik Indonesia terkait kewajiban perusahaan selama ini mengabaikan jamsostek yang semestinya menjadi hak kami sebagai TKA. Dapat saya artikan jika di saat PT Cladtek membutuhkan kami akan di pekerjakan, jika tidak di butuhkan  lagi dengan begitu gampang kami di keluarkan tanpa adanya rasa tanggung jawab serta tidak  mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku," jelasnya.

"Berdasarkan atas laporan saya ke kantor Disnaker kota Batam beberapa bulan yang lalu melalui pemanggilan pertama ,dua minggu sebelumnya sudah pertemuan kedua belah pihak antara PT Cladtek di kantor Disnaker kota Batam. Tetapi saya menilai kedatangan pihak PT Cladtek ke kantor Disnaker kota Batam seakan-akan tidak ada masalah ,tanpa membawa dokumen apa-apa.Sebelumnya saya dengan pihak PT Cladtek sudah tiga kali pertemuan untuk mencari jalan penyelesaian melalui mediasi ,karena tidak ada hasil pertemuan bahkan sepakat agar di daftarkan dan di laporkan ke kantor Disnaker kota Batam.Malah saat mediasi di gelar kok pihak perusahaan bertanya kepada petugas Disnaker “apakah kami ada kesalahan pak “ujar salah satu TKA melalui penerjemahan HRD perusahaan di sampaikan ke petugas mediasi. Lalu petugas Disnaker meminta kepada pihak HRD PT Cladtek agar segera mengantarkan berkas-berkas dokumen jika adanya surat perjanjian kontrak kerja serta dokumen lainnya menyangkut mempekerjakan TKA," jelasnya.

Untuk memperoleh akar dari permasalahan yang sebenarnya awak media ini pada hari Senin tanggal 13 juli 2015 mendatangi PT Cladtek yang beralamat di Batu Ampar. Hanya saja salah satu pihak Seicurity bertanya kepada media ini “apa sudah ada janji atau belum dengan pihak HRD perusahaan untuk bertemu” sambil petugas jaga  meminta agar menghubungi ponsel HRD perusahaan. Saat di hubungi tidak di angkat lalu ada balasan berupa kiriman pesan melalui sms “I,m in a meeting “Sesuai informasi yang di himpun awak media ini dari para pekerja di PT Cladtek di duga pihak HRD perusahaan tidak di berikan wewenang untuk berbicara tanpa adanya  kordinasi dengan pemilik perusahaan.Bahkan di duga fungsi  dan tugas maupun  tanggung jawab pihak HRD di perusahaan tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Sejak lahirnya undang-undang ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2003 pemerintah membuat beberapa peraturan pelaksanaan UU antara lain (1)-Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor : 223/ME/2003 tentang jabatan-jabatan di lembaga pendidikan yang di kecualikan dan kewajiban membayar kompensasi.(2)-Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor : 67/MEN/IV/2004 tentang pelaksanaan program Jamsostek bagi tenaga kerja asing.(3)-Peraturan menteri nomor PER.02/MEN/III/2008  tata cara penggunaan tenaga kerja asing .Pasal 3 menyebutkan “pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA ,harus memiliki RPTKA yang di gunakan sebagai dasar untuk mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA ),apakah PT Cladtek sudah mengikuti mekanisme dan memenuhi prosedur sesuai dengan mempekerjakan TKA ,masih bersifat rahasia. (SS)

Berita Lainnya

Index