Jual Pelajar SMA Kepada Polisi, Pria Ini Ditangkap Polda Sumut

Jual Pelajar SMA Kepada Polisi, Pria Ini Ditangkap Polda Sumut
Korban perdagangan manusia yang berhasil diamankan polisi -

MEDAN,(PAB)----

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus seorang germo bernama Deni (22) warga Medan, dari Hotel Sunggal, di Jalan Pantai Barat Cinta Damai No 16, Rabu (15/8/18) pukul 16.30 WIB kemarin.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Deni ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan menjualnya kepada para pria hidung belang.

"Benar, Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang germo yang memperdagangkan orang kepada hidung belang," kata MP Nainggolan, Kamis (16/8/2018)

MP Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga orang korbannya, masing-masing TS (17) putus sekolah, lalu FD (18) pelajar, dan AG (18) pelajar yang ketiganya warga Medan.

"Dalam penangkapan itu turut diamankan 3 buah handpone serta uang tunai Rp 500.000," ucapnya.

Lebih lanjut, MP Nainggolan menceritakan penangkapan terhadap germo ini, bermula ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut memperoleh informasi adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk di perdagangkan kepada hidung belang.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang petugas bernama Bripka Irfansyah Siregar melakukan penyamaran sebagai hidung belang, untuk menangkap pelaku Deni.(tribun)

Berita Lainnya

Index