Pindah Partai, Godfried Lubis Menunggu di PAW DPP Bukan DPC Gerindra

Pindah Partai, Godfried Lubis Menunggu di PAW DPP Bukan DPC Gerindra

MEDAN,(PAB)----

Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Godfried Effendi Lubis, MM diketahui sudah mengundurkan diri dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan dan pindah ke Partai Perindo. Sehingga, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan, Bobby Zulkarnain, SE langsung melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Golfrid Lubis dan meminta kepada Ketua DPRD Kota Medan dan Sekretaris Dewan untuk tidak lagi memberikan hak-haknya (Godfried-red) terhitung bulan September 2018 nanti.

“ Partai  tidak meminta Saudara Drs.Godfried E. Lubis, untuk mengundurkan diri dan Partai juga tidak ada memecatnya. Secara sadar dan waras Saudara Godfried mengundurkan diri dari Partai Gerindra Kota Medan, karena pindah ke Partai lain, sehingga sesuai peraturan Partai, maka partai harus melakukan proses PAW,” terang Bobby melalui selulernya, Senin (6/8/18).

Tambah Bobby lagi, DPC Partai Gerindra Kota Medan, telah menyurati Sekwan dan Ketua DPRD Kota Medan, Dan setelah nama Daftar Caleg Tetap (DCT) keluar, maka SK PAW keluar, dan Golfrid Lubis bukan lagi anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra.

“ Setelah SK PAW Keluar, Godfried tidak boleh lagi membawa nama Partai Gerindra dan menerima haknya, jika tetap menerima itu namanya illegal. DPD dan DPP sudah menerima surat pengunduran diri Saudara Godfried E. Lubis, tinggal menetapkan tanggal proses PAW saja, itu yang harus di ketahui,” tegas Bobby lagi.

Sementara itu, Godfried Lubis saat dihubungi wartawan terkait proses PAW yang akan dilakukan partai Gerindra terhadap dirinya mengatakan, masih menunggu surat dari DPP Partai Gerindra, karena menurutnya yang boleh melakukan proses PAW dirinya adalah hak DPP, bukan DPC.

“Kita tunggu sajalah bang, memang saya sudah keluar dan mengundurkan diri dari Partai Gerindra, namun untuk proses PAW itu adalah haknya DPP,” terang Godfried Lubis yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Kota Medan.

Sementara itu, H. Ihwan Ritonga, SE yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra menanggapi informasi proses PAW terhadap rekannya, mengatakan proses yang dilalui Godfried sudah sesuai, sebab, syarat untuk masuk ke partai lain atau lompat partai harus ada surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

“Ketentuannya memang seperti itu, jika lompat ke partai lain, harus ada surat pengunduran diri dari partai sebelumnya dan harus di tandatangani oleh pimpinan partai, sehingga yang bersangkutan dapat diterima dipartai yang baru itu,” terang Ihwan Ritonga mengakhiri. (Evi)

Berita Lainnya

Index