Di Tuding Pelaku Penumbangan Pohon Jati Aset PTPN II, Ini Kata Kades Tandam Hilir 1...

Di Tuding Pelaku Penumbangan Pohon Jati Aset PTPN II, Ini Kata Kades Tandam Hilir 1...

DELISERDANG,(PAB)----

Surat Pengaduan STPL/111/VII/2018 Polsek Binjai mengenai Penebangan Liar pohon Jati milik BUMN PTPN II  di Lahan HGU  diduga dilakukan oknum Kepala Desa Tandem Hilir I, Harianto belum mampu menahan Orang nomor SatuTandam Hilir 1 tersebut, menurut informasi yang di peroleh PAB - INDONESIA.CO.ID, Herianto telah di mintai keterangannya dalam BAP pengaduan pihak PTPN II.

Pemeriksaan terhadap dirinya, Heriyanto mengaku telah memberi keterangan di hadapan penyidik kurang lebih selama dua jam lebih.

" Saya sudah diperiksa, dan memberi keterangan apa adanya, sebab saya merasa tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," ujarnya kepada wartawan. Jumat (3/8/18).

Harianto menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal kejadian penumbangan Jati di lokasi yang dituduhkan, dirinya mengaku sedang tidak ada di tempat.

"Saya sedang mengikuti kegiatan Bimtek di Jakarta,  saya tunjukkan bukti- bukti tentang pemberangkatan saya" imbuhnya.

Tambahnya, sampai saat ini dirinya belum pernah dikonfirmasi media tentang pemberitaan yang menudingnya sebagai dugaan pelaku pencurian atau pun penumbangan pohon jati Perkebunan PTPN II (BUMN) di Lahan Tanah Pramuka yang notabene masih HGU di Desa Tandem Hilir 1.

"Kalau memang saya terbukti pelaku, tentu saya sudah di penjara, toh buktinya saya masih dinas" katanya.

Sementara itu, Warga Tandem Hilir merasa tidak puas atas kinerja Kapolsek Tandem Hilir karena sampai sekarang tidak ada kelanjutannya tentang pengaduan pihak Perkebunan PTPN II ke Polsek Tandem Hilir
dengan No STPL/111/VII/2018
Tentang Subversif ( merugikan Negara) yakni Pengerusakan dan Pencurian Kayu Jati milik Perkebunan PTPN II (BUMN) di Lahan Tanah Peramuka yang notabene masih HGU di Desa Tandem Hilir 1.

TIM CYBER WN 88 SUMUT, HUMAS MABES POLRI dalam investigsinya telah menemukan Bukti Bukti keterlibatan Oknum pejabat Desa dalam penebangan pohon Jati milik BUMN PTPN II Perkebunan Tandem Hilir diantaranya sebagai berikut :

-  Penebangan liar Pertama pada hari Minggu (15/07/18), dilokasi Penebangan hadir Kades Tandem Hilir 1 dan Polmas an. Reza.

- Penebangan berlanjut ke hari Senin (16/07/18) dengan lokasi penebangan di Pasar 2, masih daerah DP 1  PTPN II Kebun Tandem Hilir.

- Keberadaan Kayu Jati yang sudah jadi Glodongan (16/07/18) telah pindah tempat ke tempat salah satu Warga Desa an. Sumardi agar dibelah-belah (Sawmill) di Desa Tandem Hilir 1 yang berjarak kl 500 meter dari Lokasi penebangan.

- Pada Hari Selasa (17/07/18) Danton Security PTPN II Tandem Hilir yakni Sujono beserta rekannya Ahmadi dari perkebunan  ada datang ke Polsek Hamparan Perak membuat laporan ada kehilangan kayu jati milik PTPN II Kebun Tandem Hilir, 
dengan No STPL/111/VII/2018

-  Pada hari Rabu (18/07/18) Sugio pensiunan mandor PTPN II Kebun Tandem Hilir, " Kok bisa yg nanam pihak Kebun, yang panen orang lain ", karena 15 Tahun yang lalu saya mandornya.

- Pengakuan dari tukang tebang (operator Chainsaw) Wandi Panjang, Kamis (19/07/18) bahwasanya dia bersedia melakukan penebangan karena perintah Oknum Kepala Desa dan merasa aman karena dilokasi selain Kades juga hadir Polisi Masyarakat ( Polmas ) Reza.

- Pada hari Kamis (19/07/18) sekitar pukul 09.43 WIB Hasil konfirmasi ke Kandir PTPN II Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang yang diterima oleh staf Humas Sdr. Rahmad, belum ada laporan / pemberitahuan kemari oleh Manager Kebun yang di Tandem Hilir.

-  Hari Kamis (19/07/18) Via telepon seluler ke Kapolsek Hamparan Perak, Deli Serdang, beliau mengatakan " Tersangka Masih Dalam Lidik, karena kesulitan di Saksi. Selesai berbicara melalui telepon,penulis pada saat itu juga mengirimkan foto keberadaan Oknum Polmas " Reza " sedang berada dilokasi Penebangan melalui WA dan telah dibaca/dilihat dengan tanda cek list warna biru.

- Hari Jumat (20/07/18) sekitar pukul 09.00 WIB, Kayu Jati yang sudah dibelah-belah dibawa dari tempat Sumardi (Sawmill) menuju ke  " Bima Jepara Prabot " di Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, berdasarkan keterangan pemilik usaha atas permintaan Kepala Desa Tandem Hilir 1 untuk dibuat bahan furniture  (kursi dsb)

-  Pada hari Jum'at (20/07/18) melalui seluler Tim Cyber WN 88 kepada  S. Hutapea pejabat Agraria PTPN II Tandem Hilir, dia menyatakan lahan tersebut masih dalam HGU PTPN II Tandem Hilir.

- Jumat (20/07/18) konfirmasi ke Kandir PTPN II Tanjung Morawa, menyatakan sudah ada pemberitahuan dari Manager Kebun tentang Surat Pengaduan No STPL/111/VII/2018.

Banyak bukti dalam kasus ini yang telah ditemukan  baik lahan maupun Pohon Jati tersebut sudah jelas aset milik BUMN PTPN II di Kebun Tandem Hilir, kenapa pihak pelaku penebang liar bahkan diduga masuk keranah Pidana Pencurian dan Pengerusakan ( merugikan negara/Subversif ) belum juga ditahan oleh Polsek Tandem Hilir selaku penegak hukum yang menerima " Laporan Pengaduan " dari pihak PTPN II Kebun Tandem Hilir. Sementara pada saat dilakukan Penebangan  banyak mata menyaksikan dan bahkan Tim Cyber WN 88 Humas Mabes Polri Unit Sumut menyaksikan  sang Kades dan Polmas berada ditempat, serta Tim  juga sempat mengambil foto lokasi penebangan. (Evi/ tim)

Berita Lainnya

Index