Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Tiga Tersangka Narkoba

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Tiga Tersangka Narkoba

BELAWAN,(PAB)----

jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan amankan tiga orang pengguna dan pengedar Narkoba jenis shabu, ketiga  tersangka, Doni alias Ewin (27) penduduk Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Belawan II Medan Belawan, Ruslan (48) penduduk Jalan Selebes Gang X Lingkungan 31  Belawan II Medan Belawan, Sarwedi alias Sarwo (29) penduduk Jalan Yong Panah Hijau Gang Dahlia  Labuhan Deli Medan Marelan diboyong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,Jumat (3/8/18) Pukul 12.00 Wib kemarin.

Ketiga pelaku yang diduga melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu tersebut di tangkap di rumah salah satu pelaku di Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel Belawan II Kec Medan Belawan.

Dari Barang bukti turut diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan antara lain 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram,1 sendok pipet shabu2 dan beberapa plastik klip kosong,5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan shabu-shabu masing-masing seharga Rp 50.000 dibungkus kertas tissue,2 (dua) unit handphone masing masing merek Asus dan Nokia.

Dari hasil introgasi sementara, diakui barang bukti tersebut adalah milik dari tersangka Doni alias Ewin.

Untuk kelanjutan kasusnya Kasad Narkoba  Polres Belawan akan melakukan pengembangan serta memberantas sampai kejaringan pemasok barang haram tersebut.(Ali)

Berita Lainnya

Index