Tambang Pasir Ilegal: Kasus Songseng Bertahun-tahun Belum Disidangkan

Tambang Pasir Ilegal: Kasus Songseng Bertahun-tahun Belum Disidangkan
Batam, PAB-Online Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam terkesan sangat lamban menangani permasalahan kasus penambang pasir ilegal yang kian marak di Kota Batam. Meski selama ini usaha kerja keras Bapedalda Kota Batam untuk penertiban pertambangan pasir secara besar-besaran menuai makna besar yang tersirat ada apa sampai saat ini perkara-perkara tersebut belum di meja hijaukan. Sementara beberapa barang bukti hasil dari razia telah menyita beberapa alat berat dan mesin pompa maupun lori milik para penambang masih terduduk di pinggir jalan di sebelah kantor Kejaksaan Negeri Batam. Barang sitaan sebelumnya di prediksi dalam keadaan baik dan dapat di operasikan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi barang tersebut saat ini terancam rusak dengan tidak adanya perawatan berkala dari pemilik barang. Apalagi penanganan proses hukum pertambangan pasir di Kota Batam, masyarakat banyak yang menilai lambannya kinerja Bapedalda Kota Batam yang hanya mampu memperlihatkan barang tangkapan yang kemudian di sita tanpa ada tanda-tanda kejelasan proses hukumnya kapan akan di sidangkan. Dari sekian banyak penambang pasir ilegal yang tertangkap tangan dalam hasil penertiban razia selama kepemimpinan Dendi Purnomo masih satu perkara yang mampu di selesaikan hingga kemeja hijau. Sementara penanganan kasus-kasus lainnya perihal proses hukumnya belum mendapat kepastian. Sebelumnya Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo sempat menyegel usaha produksi batu batako yang bahan bakunya dari hasil pertambangan ilegal. Tetapi seiring dengan berjalan waktu, garis polis line yang telah di pasang oleh Bapedalda kota Batam telah di buka, bahkan pantauan media ini di lokasi pembuatan batu batako dari hasil tambang pasir ilegal dari daerah Nongsa sudah kembali lagi beroperasi tanpa adanya tindakan hukum lebih tegas dari pihak Bapedalda Kota Batam. Sementara PAB sudah beberapa kali mendatangi kantor Bapedalda Kota Batam tidak pernah berhasil menemui Dendi Purnomo, saat media ini kembali menanyakan sekretarisnya perihal keberadaan Kepala Bapedalda Kota Batam Sdr. Dendi Purnomo di mana, beliau mengatakan “silahkan buat janji sebelumnya jika mau bertemu dengan Bapak Dendi Purnomo," tuturnya. Sementara di saat media PAB melakukan konfirmasi kepada Sdr. Songseng dua minggu yang lalu melalui ponsel genggam selulernya dengan nomor : 08127004xxx mengatakan beliau tidak pernah lagi di panggil pihak Dinas Bapedalda Kota Batam dan menduga proses hukumnya yang di alamatkan kepadanya tidak akan di lanjutkan lagi. "Gimana Bapedalda mau minta melanjutkan proses hukumnya, lahan tersebut sudah saya jual kepada orang lain. Dan kasusnya sudah sangat lama bahkan sudah bertahun-tahun, kalau memang Bapedalda benar mau tegas dan serius untuk penertiban tambang pasir ilegal kenapa sampai saat ini masih banyak yang di biarkan beroperasi," jelasnya.(SS)

Berita Lainnya

Index