Lahan Milik Warga Dieksekusi Paksa, Dua Warga Diamankan

Lahan Milik Warga Dieksekusi Paksa, Dua Warga Diamankan

BELAWAN,(PAB)----

Kegiatan eksekusi lahan yang telah dihuni warga Puluhan tahun serta tempat warga sebagai ladang seluas kurang lebih 2.600 M2 terletak di Lingkungan 11 Jalan Suasa (Pasar 3) Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli akan dieksekusi,Kamis(2/8/18) siang.

Berdasarkan informasi di lokasi, saat ini sejumlah  personil eksekutor dari pihak kepolisian Polsek medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan,  Kejaksaan Negeri Medan, Satpol PP Kota Medan sudah tampak berada di lokasi objek perkara yang akan dieksekusi.

Menurut keterangan dari warga setempat, mereka akan tetap bertahan guna mempertahankan hak atas lahan tanah yang telah mereka diami sejak lama bahkan warga memiliki surat alas hak SK.Gubsu Tahun 1969 ditandatangani pejabat agraria Kab.Deli serdang an.Anwar Rasyid dengan luas 2.600 M2.

"Kami tetap pertahankan hak atas tanah kami. karena tanah ini warisan dari nenek nenek moyang kami dulu,"sebut warga dilokasi perkara.

Menurut Zaky D Sitomorang SH selaku Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan eksekusi sudah berdasarkan hukum tetap (Inkrah)."Sebelumnya masyarakat sudah diberi peringatan tiga bulan lalu untuk segera mengosongkan lokasi,"jelasnya.

Sementara itu Anto alias menden dan sutrisno diamankan pihak Polres Pelabuhan Belawan karena dinilai sebagai provokator saat dilakukan Eksekusi.

Rita Elmi sebagai pihak penggugat saat dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberi keterangan dan bungkam.(Ali)
 

Berita Lainnya

Index