Program Pemutihan Hingga 31 Agustus, Penunggak Pajak Digiring Bayar Pajak

Program Pemutihan Hingga 31 Agustus, Penunggak Pajak Digiring Bayar Pajak
Program pemutihan (penghapusan) denda administrasi hingga 31 Agustus tahun ini.

JAKARTA,(PAB)---

Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar menghimbau masyarakat untuk segera mengikuti program pemutihan (penghapusan) denda administrasi hingga 31 Agustus tahun ini.

"Pelaksanaan pemutihan akan digelar sejak 27 Juli hingga 31 Agustus tahun ini. Saya kira waktunya lebih dari cukup bagi para penunggak pajak," kata Khairil di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurut Khairil masyarakat harus segera mengikuti program tersebut karenakan prosedurnya sangat mudah. "Masyarakat tinggal datang ke Samsat Induk sesuai yang terdaftar di STNK dan mendaftar seperti biasa. Nanti untuk dendanya akan dikosongkan (atau diputihkan)," kata Khairil.

Sementara terkait adanya razia gabungan, menurut Khairil hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama yang masih menunggak pajak.

"Tanpa membawa STNK yang sah tentu melanggar undang-undang dan itu merupakan kewajiban setiap pengendara baik roda dua maupun roda tiga. Bagaimana STNK yang sah ? Tentu yang sudah memperpanjang pajak," terang Khairil.

Saat ini, Khairil menambahkan pihaknya terus mendekatkan diri ke masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang baik. "Karena untuk membayar pajak tidak hanya mendatangi kantor Samsat Induk dan gerai perwakilan yang ada di pusat perbelanjaan saja, melainkan sudah bisa melalui online atau internet," pungkasnya.(Drajat )

Berita Lainnya

Index