Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi
Foto: Tio Pakusadewo / Veynindia E. Pardede
JAKARTA,(PAB)-----
 
Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.

Keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua melihat dari beberapa faktor. Hakim menyebut bahkan Tio sangat kooperatif saat pertama kali ditangkap oleh polisi pada Desember 2017 hingga sopan dalam menjalani sidang.

"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan tindak pidana sembilan bulan," ucap hakim ketua di persidangan dengan mengetuk palu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Kendati demikian, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, agar fokus menjalani sisa rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," pungkasnya.

Mendengar hal tersebut, pengunjung yang hadir di dalam persidangan langsung berteriak mengucap syukur. Terutama teman-teman Tio Pakusadewo.

Bahkan, putri dari Tio Pakusadewo, Patrisha Beatrice Pakusadewo, langsung berkaca-kaca dan memeluk keluarga yang berada di sampingnya.

Tio Pakusadewo langsung menerima putusan tersebut. Namun, JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dari vonis untuk Tio. Sebelumnya, JPU menuntut Tio Pakusadewo dengan 6 tahun penjara. (detik)

Berita Lainnya

Index