Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Presiden Jokowi

Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Presiden Jokowi
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
JAKARTA,(PAB)----
 
Seorang pasien kanker berencana menggugat Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Presiden Joko Widodo ke pengadilan terkait kebijakan penghapusan daftar obat kanker Trastuzumab dari daftar obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.


Gugatan akan dilayangkan oleh seorang pasien kanker Juniarti. Kuasa hukum Juniarti, Hemasari Dharmabumi mengatakan gugatan rencananya akan dimasukkan ke pengadilan pekan depan.

"Minggu depan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hemasari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/7).


Hema mengatakan saat ini hanya BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo yang masuk dalam daftar tergugat.

"Sementara hanya itu dulu, kemungkinan bisa bertambah, mungkin Menteri Kesehatan. Negara harus turut bertanggung jawab.

Menurut Hema, Kementerian Kesehatan menyatakan obat Trastuzumab dapat diberikan kepada pasien kanker hertopositif.

"Kanker Hertopositif ini kanker dengan penyebaran kanker 60 persen-70 persen, kanker paling ganas, obat itu harganya Rp25 juta dan klien saya membutuhkan 16 obat," kata Hema.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan tidak dijaminnya Obat Transtuzumab ini sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan bahwa obat Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi.


"Keputusan tersebut berlaku sejak 1 April 2018, namun untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Namun, Nopi mengatakan pasien yang masih menjalani terapi obat Trastuzumab dengan peresepan protokol terapi obat sebelum tanggal 1 April 2018, akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan siklus pengobatannya selesai sesuai dengan peresepan maksimal Formularium Nasional.

Kata Nopi, dikeluarkannya obat Trastuzumab dari paket manfaat program JKN-KIS tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi Peserta JKN-KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional. 

"Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien. Demikian kami sampaikan untuk dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang," katanya.

Kronologi 

Kepada CNNIndonesia.com, Edy Haryadi mengatakan istrinya Juniarti (46) sekarang bekerja sebagai pengacara, dan akan menjadi pengacara dalam gugatan tersebut.

Edy menceritakan pada bulan Desember 2017 istrinya mengalami pembengkakan di leher atau di kelenjar getah bening. 

Menurut Edy, kantor tempatnya bekerja memberikan kartu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk asuransi kesehatan.

Pada Januari 2018, Edy memeriksakan Juniarti ke Puskemas Duren Sawit, Jakarta Timur, puskesmas terdekat dengan domisili sesuai prosedur BPJS. 

"Istri saya dirujuk ke bagian spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Jakarta Timur," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter di RSUD Budhi Asih curiga benjolan itu kanker. Karena tidak ada dokter spesialis kanker atau onkologi di sana, maka sejak awal Februari 2018, istri saya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur. 


Oleh dokter, kemudian dilakukan biopsi, atau pengambilan jaringan pada leher kanan. 

"Ternyata hasilnya positif kanker. Tapi menurut pemeriksaan laboratrium Patologi Anatomi (PA) RS Persahabatan itu bukan kanker utama melainkan kanker yang sudah metastasis (menyebar)," katanya.

Diduga, sumber utamanya berasal dari payudara. Kesimpulan PA biopsi leher: metastase adenokarsinoma yang dapat berasal dari payudara 

Untuk memastikan, dokter pun mengirim Hasil PA itu kembali ke bagian lab PA Rumah Sakit Persahabatan untuk diperiksa lebih teliti dengan pemeriksaan Imuno Histo Kimia atau IHK. 

"Hasil IHK yang dilakukan laboratrium Kalgem: ER +, PR+, Her2+ dengan overexpressed, kategori 3+score, Ki67: expressed, moderate to strong intensity 60 persen to 70 persen (highly proliferative)," katanya.

Kata Edy, istrinya dinyatakan penderita kanker payudara HER2 positif yang sudah mengalami metastasis atau penyebaran. "Hasil IHK itu keluar 10 Mei 2018," katanya.
Paska operasi, Edy mengatakan istrinya disarankan menjalani kemoterapi. Pada 24 Juni 2018, dokter meresepkan tiga obat kemoterapi dan satu obat yang tergolong terapi target untuk pengobatan kanker payudara HER2 positif, yaitu herceptin atau nama lain Trastuzumab.


Trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesbilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. 

Di halaman 66 pada poin 43 keputusan itu menyebutkan secara tegas bahwa trastuzumab diberikan pada pasien kanker payudara metastatik dengan HER 2 positif (+++) dan wajib dijamin ketersediaan obatnya oleh BPJS Kesehatan.

Edy mengatakan masalah muncul ketika pihak apoteker Rumah Sakit Persahabatan menolak resep untuk herceptin atau Trastuzumab. 

"Alasannya karena sejak 1 April 2018 obat trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan. Belakangan kami baru tahu penjaminan itu dihentikan BPJS atas dasar pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS yang menganggap obat itu tidak bermanfaat secara medis," katanya.

BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan Trastuzumab karena obat itu terlalu mahal. Obat itu memang mahal. Harganya di pasaran Rp 25 juta. Sementara seorang penderita kanker HER2 positif minimal harus menjalani 8 sesi dari 16 sesi pengobatan dengan Trastuzumab. 

"Tapi, apakah karena mahalnya harga obat tersebut menyebabkan penderita kanker payudara HER2 positif mengalami diskriminasi untuk mendapat pengobatan terbaik?," tanya Edy.

Edy mengatakan sebagai suami, dia akan menggugat Direksi BPJS dan Presiden Jokowi secara hukum atas penghapusan obat lini pertama Trastuzumab.

"Karena BPJS seolah tengah membisniskan perkara nyawa, yang sangat penting untuk memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif," katanya.

Terlebih, katanya, obat ini masuk dalam jenis obat yang harus diresepkan dalam Formularium Nasional tahun 2018 untuk penderita kanker HER2 positif yang baru ditandatangani 28 Desember 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek dan berlaku untuk tahun 2018.

"Apalagi penderita HER2 positif sangat sedikit. Jumlahnya hanya 20 persen dari semua penderita kanker payudara. Terlebih hak paten herceptin, merek dagang obat trastuzumab, akan berakhir tahun 2019," katanya.

Ketika ditanya mengapa Presiden Jokowi turut digugat, Edy mengatakan menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Direksi BPJS Kesehatan bertanggungjawab langsung pada Presiden RI. 

"Hanya Presiden yang bisa memberhentikan Direksi BPJS. Presiden ikut digugat karena dia bertanggungjawab atas pembiaran terhadap aksi sepihak Direktur BPJS Kesehatan yang menghapus obat Trastuzumab yang amat dibutuhkan penderita kanker payudara HER2 positif," ujarnya.

Berita Lainnya

Index